Viral Lokal

Viral Emak-emak Usir Caleg DPRD Provinsi Gorontalo saat Mau Kampanye, Bawaslu Buka Suara

Viral Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Gorontalo diusir oleh emak-emak saat hendak berkampanye pada Senin (29/1/2024).

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar facebook
Emak-emak berbaju kuning menghadang caleg DPRD Provinsi Gorontalo yang hendak berkampanye 

Ekwan sementara menunggu keputusan dari Bawaslu apakah permasalahan ini mengandung pelanggaran.

"Kalau permasalahan ini memang melanggar aturan, maka kami siap memberikan keterangan," ungkapnya.

Baca juga: Mulai Rabu Besok, Ribuan Baliho Parpol dan Caleg Bakal Dicopot Bawaslu Gorontalo

Tanggapan Bawaslu

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli (TRIBUNGORONTALO.COM)

Bawaslu menanggapi permasalahan seorang wanitamenghadang caleg di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, kejadian tersebut di luar ranah Bawaslu.

"Cegal mencegal itu kan wilayahnya masyarakat, bukan wilayah Bawaslu," jelas Idris saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Namun Bawaslu akan meninjau apabila caleg bersangkutan membuat laporan resmi.

"Misalnya dari partai politik keberatan, dan membuat laporan ke kami, maka kita akan telusuri apa penyebabnya," sambungnya.

Ia saat ini belum bisa menentukan apakah tindakan warga yang menghalangi kegiatan kampanye termasuk pelanggaran atau tidak.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 491 tentang Pemilu, bahwa setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Ancaman pidana tersebut juga ditujukan untuk pelaksana atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa.

Sementara, menurut Pasal 495 ayat (2) UU Pemilu, pelaksana atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved