Eksekusi Bandara Gorontalo
Eksekusi Lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo Masih Dikaji Pengadilan Limboto
Humas PN Limboto, Randa Fabriana Nurmahamidin menjelaskan, bahwa permohonan eksekusi untuk lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo itu masuk sejak 15 Ja
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kondisi-landasan-pacu-Bandara-Djalaluddin-Gorontalo.jpg)
"Setidaknya kalau memang ada dalil-dalil yang menguntungkan untuk Pemprov, pastinya melakukan perlawanan untuk eksekusi itu," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa lahan yang akan dieksekusi itu tidak keseluruhannya menyangkut lahan bandara.
Hanya sebagian lahan saja, berukuran 7.448 meter persegi yang bertepatan di depan kantor Damkar atau landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo.
"Jadi tidak keseluruhan bandara, yang saya baca keputusan itu tidak mengosongkan lahan," jelasnya.
Diketahui, perkara lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo ini diajukan oleh Penggugat yang bernama Pang Moniaga sejak 2022 lalu.
Gugatan pertamanya disidangkan di Pengadilan Negeri Limboto dan dimenangkan oleh penggugat.
Kemudian, gugatan keduanya disidangkan di Pengadilan Tinggi Gorontalo dan tetap dimenangkan oleh penggugat.
Pada gugatan ketiga, pihak penggugat pun tetap menang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023, 13 November 2023.
Pada putusan itu, lahan seluas 7.448 meter dimenangkan oleh penggugat, Pang Moniaga.
Kini kuasa hukum penggugat, Albert Pede telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Limboto. (*)