Sabtu, 7 Maret 2026

Eksekusi Bandara Gorontalo

Eksekusi Lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo Masih Dikaji Pengadilan Limboto

Humas PN Limboto, Randa Fabriana Nurmahamidin menjelaskan, bahwa permohonan eksekusi untuk lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo itu masuk sejak 15 Ja

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Eksekusi Lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo Masih Dikaji Pengadilan Limboto
Kaha/gMaps
Kondisi landasan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo. 

"Setidaknya kalau memang ada dalil-dalil yang menguntungkan untuk Pemprov, pastinya melakukan perlawanan untuk eksekusi itu," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa lahan yang akan dieksekusi itu tidak keseluruhannya menyangkut lahan bandara.

Hanya sebagian lahan saja, berukuran 7.448 meter persegi yang bertepatan di depan kantor Damkar atau landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo.

"Jadi tidak keseluruhan bandara, yang saya baca keputusan itu tidak mengosongkan lahan," jelasnya.

Diketahui, perkara lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo ini diajukan oleh Penggugat yang bernama Pang Moniaga sejak 2022 lalu.

Gugatan pertamanya disidangkan di Pengadilan Negeri Limboto dan dimenangkan oleh penggugat.

Kemudian, gugatan keduanya disidangkan di Pengadilan Tinggi Gorontalo dan tetap dimenangkan oleh penggugat.

Pada gugatan ketiga, pihak penggugat pun tetap menang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023, 13 November 2023.

Pada putusan itu, lahan seluas 7.448 meter dimenangkan oleh penggugat, Pang Moniaga.

Kini kuasa hukum penggugat, Albert Pede telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Limboto. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved