Eksekusi Bandara Gorontalo
Eksekusi Lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo Masih Dikaji Pengadilan Limboto
Humas PN Limboto, Randa Fabriana Nurmahamidin menjelaskan, bahwa permohonan eksekusi untuk lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo itu masuk sejak 15 Ja
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Permohonan eksekusi lahan seluas 7.448 meter persegi di Bandara Djalaludin Gorontalo telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Limboto.
Humas PN Limboto, Randa Fabriana Nurmahamidin menjelaskan, bahwa permohonan eksekusi untuk lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo itu masuk sejak 15 Januari 2024.
Dalam permohonan tersebut, menjelaskan bahwa Albert Pede kuasa hukum penggugat memohon kepada PN Limboto untuk mengeksekusi lahan seluas 7.448 meter persegi tersebut.
"Kami dari PN Limboto telah menerima permohonan eksekusi dari penggugat sebagai pihak yang dimenangkan," ungkap Randa saat ditemui Jumat (26/1/2024).
Namun begitu, permohonan tersebut masih sementara akan dikaji oleh Tim Telaah PN Limboto.
Dalam kajiannya, Tim Telaah masih akan menganalisa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) apakah bisa dieksekusi atau tidak.
"Jadi terhadap putusan ini, walaupun sudah berkekuatan hukum tetap, masih akan ditelaah, dan kita juga masih menunggu hasilnya," ucapnya.
Secara tegas, Randa menyampaikan bahwa eksekusi tanah dalam perkara ini, hanya tanah seluas 7.448 meter.
"Jadi tidak keseluruhan bandara yang akan dieksekusi, hanya sebagian kecilnya," jelasnya.
Sementara, pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tergugat dalam perkara ini, mengakui masih sementara menunggu nota pengeksekusian dari penggugat.
Menurut Staf Khusus Gubernur Gorontalo Bidang Hukum, Arif Ibrahim, hingga saat ini pihaknya belum menerima nota eksekusi tersebut.
"Kalau kita sudah terima nota eksekusi itu, pastinya kita akan dalami lagi," ujar Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/1/2024).
Kendati demikian, saat ini biro hukum Pemprov Gorontalo sementara mengkaji permasalahan ini dan juga sedang membangun komunikasi untuk berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara.
"Jadi itu tindakan yang sudah dilakukan Pemprov itu sendiri," sambungnya.
Terkait upaya hukum yang akan diajukan oleh Pemprov Gorontalo, kata Arif, pihaknya sementara mengkajinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kondisi-landasan-pacu-Bandara-Djalaluddin-Gorontalo.jpg)