Eksekusi Bandara Gorontalo
Sengketa Lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo Tak Menganggu Penerbangan
Hal itu disampaikan langsung Kepala Bandara Djalaludin Gorontalo, Joko Harjani melalui laporan tertulis, Jumat (26/1/2024) sore.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sengketa lahan seluas 7.448 meterpersegi di landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Djalaluddin Gorontalo sudah diputuskan.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Bandara Djalaludin Gorontalo, Joko Harjani melalui laporan tertulis, Jumat (26/1/2024) sore.
Pihak Bandara Udara Djalaluddin bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengikuti seluruh proses hukum yang diajukan oleh Pang Moniaga atau penggugat.
Jalur lain yang tempuh selama ini mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga telah sampai di tahapan Kasasi di Mahkamah Agung Rl.
Puncaknya Mahkamah Agung RI manyatakan bahwa lahan yang digugat tersebut adalah milik penggugat, Pang Moniaga.
"Menyatakan semua surat yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ungkapnya
"Dan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa serta membayar kerugian materil kepada Penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah," tambahnya
Namun dari hasil putusan tersebut Bandara Djalaludin akan terus berjalan seperti biasa, termasuk pada operasional penerbangan.
"Tidak akan mengganggu operasional keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan di Bandara Djalaluddin," tegasnya
Sebelumnya Bandara Djalaluddin Gorontalo pada tanggal 22 Juni 2022 menerima gugatan sebagai Tergugat II dan Pemprov Gorontalo sebagai Tergugat I terhadap lahan yang berada di Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara Djalaluddin di sekitar gedung PKP-PK.
Penggugat menuntut bahwa lahan yang digugat seluas 7.448 M2 yang merupakan hibah tahun 2017 dari Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Bandar Udara Djalaluddin.
Lalu pihak Pemprov dan Gorontalo dan Bandar Udara Djalaluddin melakukan upaya musyawarah dan mediasi dengan penggugat, namun tidak mendapatkan solusi, pihak Penggugat lalu menempuh jalur hukum hingga pada puncaknya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Bandara-Djalaluddin-Gorontalo-Joko-Harjani.jpg)