Minggu, 8 Maret 2026

Eksekusi Bandara Gorontalo

Eksekusi Lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo Masih Dikaji Pengadilan Limboto

Humas PN Limboto, Randa Fabriana Nurmahamidin menjelaskan, bahwa permohonan eksekusi untuk lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo itu masuk sejak 15 Ja

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Eksekusi Lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo Masih Dikaji Pengadilan Limboto
Kaha/gMaps
Kondisi landasan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Permohonan eksekusi lahan seluas 7.448 meter persegi di Bandara Djalaludin Gorontalo telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Humas PN Limboto, Randa Fabriana Nurmahamidin menjelaskan, bahwa permohonan eksekusi untuk lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo itu masuk sejak 15 Januari 2024.

Dalam permohonan tersebut, menjelaskan bahwa Albert Pede kuasa hukum penggugat memohon kepada PN Limboto untuk mengeksekusi lahan seluas 7.448 meter persegi tersebut.

"Kami dari PN Limboto telah menerima permohonan eksekusi dari penggugat sebagai pihak yang dimenangkan," ungkap Randa saat ditemui Jumat (26/1/2024).

Namun begitu, permohonan tersebut masih sementara akan dikaji oleh Tim Telaah PN Limboto.

Dalam kajiannya, Tim Telaah masih akan menganalisa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) apakah bisa dieksekusi atau tidak.

"Jadi terhadap putusan ini, walaupun sudah berkekuatan hukum tetap, masih akan ditelaah, dan kita juga masih menunggu hasilnya," ucapnya.

Secara tegas, Randa menyampaikan bahwa eksekusi tanah dalam perkara ini, hanya tanah seluas 7.448 meter.

"Jadi tidak keseluruhan bandara yang akan dieksekusi, hanya sebagian kecilnya," jelasnya.

Sementara, pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tergugat dalam perkara ini, mengakui masih sementara menunggu nota pengeksekusian dari penggugat.

Menurut Staf Khusus Gubernur Gorontalo Bidang Hukum, Arif Ibrahim, hingga saat ini pihaknya belum menerima nota eksekusi tersebut.

"Kalau kita sudah terima nota eksekusi itu, pastinya kita akan dalami lagi," ujar Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/1/2024).

Kendati demikian, saat ini biro hukum Pemprov Gorontalo sementara mengkaji permasalahan ini dan juga sedang membangun komunikasi untuk berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara.

"Jadi itu tindakan yang sudah dilakukan Pemprov itu sendiri," sambungnya.

Terkait upaya hukum yang akan diajukan oleh Pemprov Gorontalo, kata Arif, pihaknya sementara mengkajinya.

"Setidaknya kalau memang ada dalil-dalil yang menguntungkan untuk Pemprov, pastinya melakukan perlawanan untuk eksekusi itu," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa lahan yang akan dieksekusi itu tidak keseluruhannya menyangkut lahan bandara.

Hanya sebagian lahan saja, berukuran 7.448 meter persegi yang bertepatan di depan kantor Damkar atau landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo.

"Jadi tidak keseluruhan bandara, yang saya baca keputusan itu tidak mengosongkan lahan," jelasnya.

Diketahui, perkara lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo ini diajukan oleh Penggugat yang bernama Pang Moniaga sejak 2022 lalu.

Gugatan pertamanya disidangkan di Pengadilan Negeri Limboto dan dimenangkan oleh penggugat.

Kemudian, gugatan keduanya disidangkan di Pengadilan Tinggi Gorontalo dan tetap dimenangkan oleh penggugat.

Pada gugatan ketiga, pihak penggugat pun tetap menang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023, 13 November 2023.

Pada putusan itu, lahan seluas 7.448 meter dimenangkan oleh penggugat, Pang Moniaga.

Kini kuasa hukum penggugat, Albert Pede telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Limboto. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved