Jumat, 13 Maret 2026

Kasus Bandara Gorontalo

7 Ribu Meter Persegi Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo akan Dieksekusi, Runway Pesawat Termasuk

Pasca mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023, penasehat hukum penggugat, Albert Pade, menyebut bahwa

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 7 Ribu Meter Persegi Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo akan Dieksekusi, Runway Pesawat Termasuk
FOTO: WrasDjon/gMaps
Potret aktivitas di Bandara Djalaludin Gorontalo. 

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

Menyatakan obyek sengketa yang terletak di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dengan luas 7448 m dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara 55 m, berbatasan dengan Kebun Kutu Hasyim;

Selatan 78 m, berbatasan dengan kebun Dotu Kadir;

Timur 102 m, berbatasan dengan Tanah Tamei Nona;

Barat 122 m, berbatasan dengan Tanah Umar Mootalu;

Adalah milik Penggugat;

Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini;

Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah;

Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.280.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved