Minggu, 15 Maret 2026

Kasus Bandara Gorontalo

7 Ribu Meter Persegi Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo akan Dieksekusi, Runway Pesawat Termasuk

Pasca mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023, penasehat hukum penggugat, Albert Pade, menyebut bahwa

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 7 Ribu Meter Persegi Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo akan Dieksekusi, Runway Pesawat Termasuk
FOTO: WrasDjon/gMaps
Potret aktivitas di Bandara Djalaludin Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sengketa lahan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo yang telah bergulir selama bertahun-tahun, kini memasuki babak baru.

Pasca mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) 3009 K/Pdt/2023 Tanggal 13 Nopember 2023, penasehat hukum penggugat, Albert Pade, menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) Limboto tengah melakukan telaah pengajuan eksekusi lahan tersebut.

"Kita berharap setelah ada hasil, sesegera mungkin akan melakukan eksekusi, ya kemungkinan bulan Februari mendatang," kata Albert kepada TribunGorontalo.com, Jumat (26/1/2024).

Tanah sengketa itu merupakan milik Pang Moniaga dengan luas kurang lebih 7 ribu meter persegi. Tanah tersebut terletak di runway Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Dalam putusan MA, Albert menjelaskan bahwa dua pihak tergugat, yaitu Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Perhubungan, akan menerima saksi.

"Kita berharap dengan adanya eksekusi ini, hak-hak klien kami dapat terpenuhi," ujar Albert.

Eksekusi lahan ini tentu akan berdampak pada operasional Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Namun, Albert yakin bahwa eksekusi tersebut dapat dilakukan dengan lancar.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pihak bandara," kata Albert.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Perhubungan Udara Provinsi Gorontalo.

Mahkamah Agung juga memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 13/Pdt/2023/PT GTO, tanggal 11 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Lbo, tanggal 20 Februari 2023.

Amar putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I.
Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

Menyatakan obyek sengketa yang terletak di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dengan luas 7448 m dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara 55 m, berbatasan dengan Kebun Kutu Hasyim;

Selatan 78 m, berbatasan dengan kebun Dotu Kadir;

Timur 102 m, berbatasan dengan Tanah Tamei Nona;

Barat 122 m, berbatasan dengan Tanah Umar Mootalu;

Adalah milik Penggugat;

Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini;

Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah;

Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.280.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved