Kasus Bandara Gorontalo
7 Ribu Meter Persegi Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo akan Dieksekusi, Runway Pesawat Termasuk
Pasca mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023, penasehat hukum penggugat, Albert Pade, menyebut bahwa
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-aktivitas-di-Bandara-Djalaludin-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sengketa lahan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo yang telah bergulir selama bertahun-tahun, kini memasuki babak baru.
Pasca mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) 3009 K/Pdt/2023 Tanggal 13 Nopember 2023, penasehat hukum penggugat, Albert Pade, menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) Limboto tengah melakukan telaah pengajuan eksekusi lahan tersebut.
"Kita berharap setelah ada hasil, sesegera mungkin akan melakukan eksekusi, ya kemungkinan bulan Februari mendatang," kata Albert kepada TribunGorontalo.com, Jumat (26/1/2024).
Tanah sengketa itu merupakan milik Pang Moniaga dengan luas kurang lebih 7 ribu meter persegi. Tanah tersebut terletak di runway Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Dalam putusan MA, Albert menjelaskan bahwa dua pihak tergugat, yaitu Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Perhubungan, akan menerima saksi.
"Kita berharap dengan adanya eksekusi ini, hak-hak klien kami dapat terpenuhi," ujar Albert.
Eksekusi lahan ini tentu akan berdampak pada operasional Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Namun, Albert yakin bahwa eksekusi tersebut dapat dilakukan dengan lancar.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pihak bandara," kata Albert.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Perhubungan Udara Provinsi Gorontalo.
Mahkamah Agung juga memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 13/Pdt/2023/PT GTO, tanggal 11 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Lbo, tanggal 20 Februari 2023.
Amar putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I.
Dalam Pokok Perkara:
Bandara Gorontalo
Bandara Djalaludin Gorontalo
Albert Pade
Pengadilan Negeri
Pang Moniaga
3009 K/Pdt/2023
TribunBreakingNews
| THR Pensiunan PNS 2026 Masuk Rekening, Ini Besaran Tiap Golongan dari Taspen |
|
|---|
| Adhan Dambea Langsung Test Drive Mobil Bantuan BTN, Rencanakan untuk Pasar Murah Pemkot Gorontalo |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Gorontalo Besok Rabu, 11 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Hari Ini Selasa, 10 Maret 2026 Beserta Doa Berbuka Puasa |
|
|---|
| Pemprov Gorontalo Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN, Cair Tunggu Regulasi |
|
|---|