Viral Medsos

Juragan Buah Dapat Warisan Rp 7 Miliar, Dirampas Keluarga Mendiang, Akhirnya Kembali

Adik-adik Tuan Ma menuduh bahwa Tuan Ma menderita penyakit Alzheimer dan tidak memiliki kapasitas mental untuk menandatangani perjanjian tersebut.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
HARVIYAN PERDANA PUTRA/AWW
Ilustrasi uang. 

Namun, pengadilan menolak argumen tersebut.

Baca juga: LMK Dikritik Ahmad Dhani, Laporan Royalti Live Event dianggap Tidak Masuk Akal

Baru-baru ini, Pengadilan Rakyat Distrik Baoshan Shanghai mengeluarkan keputusan yang mendukung Tuan Liu.

Hakim menyatakan bahwa perjanjian antara Tuan Ma dan Tuan Liu adalah sah.

Ia memerintahkan ketiga adik Tuan Ma untuk mengembalikan rumah dan seluruh harta benda Tuan Ma kepada Tuan Liu.

Keputusan pengadilan ini disambut baik oleh banyak orang.

Mereka menilai bahwa keputusan tersebut adil dan masuk akal.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved