Viral Medsos

Ditolak Balikan, Pria Bakar Rumah Mantan Pacar yang Ternyata Cuma Kontrakan

Cinta yang kandas berubah jadi amarah. Seorang pria berinisial MS alias Tebe (21), warga Karawang, nekat membakar rumah kontrakan yang ditempati

Editor: Wawan Akuba
Tangkapan layar FB
ILUSTRASI KEBAKARAN -- Tampak warga menyaksikan rumah yang kebakaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Cinta yang kandas berubah jadi amarah. Seorang pria berinisial MS alias Tebe (21), warga Karawang, nekat membakar rumah kontrakan yang ditempati ibu mantan pacarnya, YP.

Kontrakan ini berada di kawasan Ciganjur, Jagakarsa. Aksi pembakaran terjadi Jumat dini hari (17/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tak lama setelah hubungan mereka berakhir.

“Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor,” ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, dikutip Rabu (22/10/2025).
 
MS diduga menyiramkan bensin jenis Pertalite ke sejumlah barang di kontrakan, termasuk lemari berisi alat tukang, rak sepatu, dan pakaian yang sedang dijemur.

Ia lalu menyulut api dengan korek gas, menyebabkan kobaran api melahap bagian depan rumah: pintu, jendela, meteran listrik, serta sebagian tembok dan plafon bangunan di sebelahnya.

Beruntung, api tak sempat merembet lebih jauh. Ibu YP, berinisial SM, berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar segera membantu memadamkan api dan melaporkan kejadian ke Polsek Jagakarsa.

Setelah menerima laporan resmi (LP/B/210/X/2025), tim Reskrim Polsek Jagakarsa bergerak cepat.

Berdasarkan isi percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, polisi berhasil mengidentifikasi MS dan menangkapnya kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat, diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di Kamila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi,” jelas Nurma.
 
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. MS kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jagakarsa.

Ia dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved