Bawaslu Gorontalo
3 Nama Kandidat Pengganti Erman Katili di Bawaslu Kota Gorontalo
Kenggotaan Erman Katili di Bawaslu Kota Gorontalo kini bagai telur di ujung tanduk.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-01-20_erman.jpg)
Sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyatakan masih menunggu hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Hasil itu nantinya akan diteruskan ke Bawaslu RI mengenai pengaktifan kembali atau tidaknya Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
"Kita sekarang masih menunggu hasil keputusan DKPP yang akan disampaikan ke Bawaslu RI apakah yang bersangkutan diaktifkan kembali atau tidak," jelasnya.
Idris mengatakan bahwa tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah pengawasan terhadap Erman Katili sesuai dengan keputusan DKPP.
"Kami mengawasi melihat sejauh mana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," lanjutnya.
Diketahui, Erman Katili, anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 diduga terdaftar pengurus partai politik sebagai sekretaris Partai Keadilan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026.
Padahal, jika ditelusuri dalam peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Pemilu telah diatur syarat menjadi anggota Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya tidak menjadi pengurus parpol.
Hal ini yang menjadikan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan sementara Erman Katili dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo dalam sidang putusan Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 selama 30 hari kerja.
Sebelumnya diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.
Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam pertimbangan putusan, Erman terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
Pemberhentian Sementara Erman dalam kurun waktu tersebut sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.