Pemilu 2024

3 Hari Lagi Penentuan Nasib Erman Katili Sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Menurut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, bahwa penentuan nasib rekan kerjanya itu akan ditentukan pada 23 Januari 2024. 

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 3 Hari Lagi Penentuan Nasib Erman Katili Sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com
Erman Katili akan ditentukan nasibnya sebagai anggota bawaslu pada 23 Januari 2024 nanti. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Nasib Erman Katili sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, akan segera ditentukan.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, bahwa penentuan nasib rekan kerjanya itu akan ditentukan pada 23 Januari 2024. 

Keputusan pada tanggal tersebut menjadi momen krusial bagi Erman Katili sebagai anggota bawaslu.

"Pada waktu itulah yang akan menentukan apakah Erman diaktifkan kembali sebagai anggota Bawaslu atau dinonaktifkan," ucap Sukrin saat ditemui pada Jumat (19/1/2024) sore hari.

Sukrin mengatakan, bahwa dirinya tak memiliki kapasitas untuk menentukan rekan kerjanya itu bisa kembali beraktifitas lagi sebagai anggota Bawaslu.

Sebab, yang menentukan nasib Erman Katili saat ini adalah Bawaslu RI.

Seperti diketahui, saat ini Erman telah diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak 8 Desember 2023 lalu.

Sesuai surat pemberhentian sementara, Erman diberhentikan selama 30 hari kerja sejak waktu ditetapkan.

"Yang bersangkutan ini diberhentikan sementara selama 30 hari kerja, jadi kita tunggu saja keputusan dari Bawaslu RI," tandasnya.

Diketahui, Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo pada periode 2023-2028. 

Ia diduga terdaftar pengurus partai politik sebagai Sekretaris Partai Keadilan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026.

Padahal, jika ditelusuri dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Pemilu telah diatur syarat menjadi anggota Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya tidak menjadi pengurus parpol.

Hal tersebut yang menjadikan DKPP secara resmi memberhentikan sementara Erman Katili dari jabatannya dalam sidang putusan Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 selama 30 hari kerja.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved