Jumat, 6 Maret 2026

Bawaslu Gorontalo

3 Nama Kandidat Pengganti Erman Katili di Bawaslu Kota Gorontalo

Kenggotaan Erman Katili di Bawaslu Kota Gorontalo kini bagai telur di ujung tanduk.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Nama Kandidat Pengganti Erman Katili di Bawaslu Kota Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com
Nasib Erman Katili sebagai anggota bawaslu kini di ujung tanduk. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kenggotaan Erman Katili di Bawaslu Kota Gorontalo kini bagai telur di ujung tanduk.

Pasca diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), senggang waktu Erman Katili untuk melengkapi berkas telah selesai. 

Erman pun disebut berpotensi diberhentikan permanen.

"Iya beberapa hari yang lalu sudah selesai. Hitungannya ada 30 hari masa kerja. Dan itu telah selesai pasca putusan sidang," ujar John Hendri Purba, Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, kepada TribunGorontalo.com, Selasa (23/1/2024).

"Berkas yang diminta oleh DKPP untuk dilengkapi, masih kurang satu," tambahnya.

Saat ini posisi Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo disebut sementara diisi Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli.

"Jadi beliau ini (Idris Usuli), dia merangkap," timpalnya.

Namun meski begitu, pelaksana dan kerja-kerja teknis di lapangan menurut John, aman-aman saja.

Posisi tersebut akan digantikan, keputusan dari DKPP telah keluar.

"Entah itu tetap lanjut Erman atau digantikan oleh tiga lainnya," rincinya.

Tiga nama tersebut merupakan, nama-nama yang telah dinyatakan lolos tes seleksi kesehatan dan wawancara, pada seleksi penerimaan anggota Bawaslu Kota Gorontalo pada Juli 2023 lalu.

Namun pada ketentuannya, enam orang yang dinyatakan lolos yang tertuang dalam hasil pengumuman nomor 36 itu, hanya diambil tiga orang berdasarkan peretingan tim seleksi.

"Dan mereka-mereka ini punya potensi untuk menggantikan yang bersangkutan (Erman Katili)," tutupnya.

Adapun tiga nama kandidat PAW Bawaslu Kota Gorontalo antara lain Yudistirahcmatika Saleh, Vickran Iskandar Putra, dan A Muhammad Yusuf Aulia Arifuddin.

Baca juga: Lukman Ismail Minta Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Permanen

Tanggapan Bawaslu

Sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyatakan masih menunggu hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Hasil itu nantinya akan diteruskan ke Bawaslu RI mengenai pengaktifan kembali atau tidaknya Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

"Kita sekarang masih menunggu hasil keputusan DKPP yang akan disampaikan ke Bawaslu RI apakah yang bersangkutan diaktifkan kembali atau tidak," jelasnya.

Idris mengatakan bahwa tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah pengawasan terhadap Erman Katili sesuai dengan keputusan DKPP.

"Kami mengawasi melihat sejauh mana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," lanjutnya.

Diketahui, Erman Katili, anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 diduga terdaftar pengurus partai politik sebagai sekretaris Partai Keadilan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026.

Padahal, jika ditelusuri dalam peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Pemilu telah diatur syarat menjadi anggota Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya tidak menjadi pengurus parpol.

Hal ini yang menjadikan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan sementara Erman Katili dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo dalam sidang putusan Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 selama 30 hari kerja.

Sebelumnya diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan, Erman terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Pemberhentian Sementara Erman dalam kurun waktu tersebut sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved