Berita Kota Gorontalo
Lukman Ismail Minta Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Permanen
Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Erman Katili dari anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Jumat (8/12/2023).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lukman-Ismail-555666.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pengadu Lukman Ismail berharap, Erman Katili diberhentikan permanen sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Erman Katili dari anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Jumat (8/12/2023).
DKPP menilai tindakan Erman tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika pedoman penyelenggaraan pemilu. Pemberian sementara akan berlangsung selama 30 hari masa kerja, sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tandatangan dan penggunaan KTP teradu
Erman Katili diadukan karena masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Keadilan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2024. Erman berdalih namanya dicatut oleh Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo Abdullah Said, namun DKPP menilai jika Erman tak ada upaya sungguh-sungguh menghapusnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lukman Ismail mengatakan Erman secara sah terbukti masih berstatus sebagai anggota Partai Keadilan & Persatuan (PKP) saat mengikuti seleksi Bawaslu Kota Gorontalo.
"Jawabannya tidak meyakinkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang sebelumnya," terang Lukman Ismail kepada TribunGorontalo.com, Rabu (20/12/2023).
Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya mengadukan Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan perkara Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023, dan Erman Katili dengan nomor perkara 117-PKE-DKPP/IX/2023.
Pada sidang putusan DKPP yang digelar 8 Desember 2023 lalu, telah diberikan putusan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan saksi teguran keras.
Sementara Erman Katili, ia diberhentikan sementara sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. "Dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan, Erman harus mampu membuktikan bahwa apa yang didalilkan saat sidang benar adanya," tegas Lukman.
Lukman menjelaskan, Erman hanya berdalih jika namanya dicatut secara sepihak oleh Ketua PKP Provinsi Gorontalo.
"Namun dia (Erman) tidak bisa meyakinkan DKPP. Bahkan keterangan namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan itu harus ada pembuktiannya dari Polres," ulasnya.
Saat ini waktu Erman, tersisa 20 hari lagi menjelang waktu yang telah ditetapkan DKPP. Waktu tersebut harus mampu dimaksimalkan Erman, guna membuktikan dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
Selain harus menunggumu surat dari kepolisian atas pemalsuan tanda tangan dan pencantutan nama, Erman juga harus menghapus namanya pada struktur Partai PKP di pusat.
"Dan jika itu bisa dilakukan, maka penghapusan namanya dalam struktur kepengurusan, akan merombak struktur secara keseluruhan," tukas Lukman.
Lukman berharap, Erman diberhentikan secara permanen dan statusnya sebagai anggota Bawaslu. "Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi agar tidak dicederai," tutupnya.