Kamis, 26 Maret 2026

Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kerusuhan Pohuwato Gorontalo Klaim Kliennya Korban Salah Tangkap

Frengki Uloli, kuasa hukum tersangka kerusuhan Pohuwato mengklaim polisi telah salah menangkap kliennya.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kerusuhan Pohuwato Gorontalo Klaim Kliennya Korban Salah Tangkap
TribunGorontalo.com/Herjianto
Frengki Uloli, kuasa hukum tersangka kerusuhan Pohuwato 

Saksi-saksi ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya agenda pemeriksaan saksi dilakukan pada minggu lalu

Sidang digelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo tadi pagi.

Sejumlah keluarga terdakwa terpantau turut mengikuti jalannya sidang. 

Aparat kepolisian juga terpantau mengamankan jalannya sidang kali ini.  
 
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU mengaku sejumlah pelaku melakukan aksi pengrusakan.

Pengrusakan itu berupa pelemparan batu di sejumlah area di kantor Bupati Pohuwato, puncaknya adalah pembakaran.

Sejumlah terdakwa menepis pengakuan saksi. Beberapa orang mengaku bahwa yang dijelaskan saksi tidak ada yang benar.

Namun tidak sedikit terdakwa juga yang membenarkan kronologis yang dijelaskan saksi.

Hingga berita ini dimuat, sidang masih terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana untuk kasus kerusuhan Pohuwato pada Senin (9/1/2024).

Ada 35 terdakwa yang disidang terkait kasus kerusuhan yang menyebabkan pembakaran kantor Bupati Pohuwato pada Kamis 21 Sepetember 2023 silam.

Saat itu, warga memprotes terkait pertambangan di Pohuwato. Sayang aksi protes tersebut berujung pada anarkisme dan pembakaran kantor Bupati. 

"Tidak semua tersangka merupakan pelaku," tambahnya.

Frengki berharap agar majelis hakim harus lebih dulu menilai keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

"Karena sejauh ini kita lihat, tidak ada satupun kausalitas antara keterangan saksi dan perbuatan pelaku," tutupnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved