Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato
Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kerusuhan Pohuwato Gorontalo Klaim Kliennya Korban Salah Tangkap
Frengki Uloli, kuasa hukum tersangka kerusuhan Pohuwato mengklaim polisi telah salah menangkap kliennya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Frengki-Uloli-kuasa-hukum-tersangka-kerusuhan-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Frengki Uloli, kuasa hukum tersangka kerusuhan Pohuwato mengklaim kliennya korban salah tangkap.
Hal itu diungkapkan Frengki usai menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/1/2024).
Frengki diketahui merupakan kuasa hukum tersangka Abdullah Umar (AU) alias Opan pada perkara 2/Pid.B/2024/PN Gto.
Dalam keterangannya, Frengki menyebut kliennya tak bersalah tapi malah ditetapkan tersangka.
"Termasuk klien saya dan beberapa tersangka lain," ujarnya saat diwawancarai.
Menurut Frengki, Abdullah Umar sebelumnya mengetahui kerusuhan di PT PETS itu melalui tayangan langsung di media sosial.
"Kemudian ia mengajak rekannya ke lokasi kejadian, dan entah bagaimana ia (AU) terekam dalam siaran langsung saat kejadian," ungkapnya.
Berdasarkan itulah kliennya dinyatakan terlibat dalam kasus yang berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato tersebut.
Frengki kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang dinilai terburu-buru dalam proses sidang.
"Mungkin karena berkas perkara terlalu banyak, yakni menangani 35 tersangka, majelis hakim seakan diburu oleh waktu," tutur Frengki.
Bahkan dalam persidangan Frengki menyebut bahwa ada salah satu tersangka yang meras tak berada di lokasi tapi dinyatakan terlibat.
"Kan lucu, saat kejadian ia sementara di ladang mengupas milu (jagung). Jadi bagaimana mungkin yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka?" keluhnya.
Sidang kasus kerusuhan Pohuwato
PN Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/2/2023)
Sidang kali ini digelar dengan sejumlah agenda, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.