Selasa, 10 Maret 2026

Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato

Detik-detik Saksi Kerusuhan Pohuwato Dibentak, Hakim: Saya Tidak Peduli Meski Anda Anggota

Sidang kasus kerusuhan Pohuwato di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo kembali dilanjutkan pada Selasa (23/1/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Detik-detik Saksi Kerusuhan Pohuwato Dibentak, Hakim: Saya Tidak Peduli Meski Anda Anggota
TribunGorontalo.com/Herjianto
Saksi kerusuhan Pohuwato dicecar pertanyaan oleh hakim dalam sidang lanjutan di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang kasus kerusuhan Pohuwato di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo kembali dilanjutkan pada Selasa (23/1/2024).

Kali ini saksi dari anggota kepolisian Polres Pohuwato dihadirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyajikan sejumlah barang bukit. Di antaranya pakaian yang sempat dikenakan para terdakwa saat kerusuhan.

Sidang dipimpin oleh Achmad Paten, bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim.

Hakim merasa tak puas atas jawaban saksi yang terkesan menghindari pertanyaan.

"Jawaban anda menentukan nasib mereka-mereka ini," kata hakim kepada saksi.

Saksi kemudian menjawab sekenanya. Di mana ia mengungkapkan beberapa terdakwa berada di lokasi.

Namun tidak sedikit juga pertanyaan tidak dijawab saksi.

Majelis hakim pun mulai naik pitam manakala saksi memberikan jawaban berbeda saat ditanyai kuasa hukum terdakwa.

"Jangan main-main, saya tidak peduli meskipun anda anggota!" tegas hakim tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pemeriksaan Saksi

Kendati situasi memanas, sejauh ini sidang berjalan kondusif.

Adapun sidang ini dimulai pada pukul 09.00 Wita di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (23/1/2024).

Sejumlah keluarga terdakwa menyimak jalannya sidang.

Aparat kepolisian juga siaga mengamankan sidang di dalam maupun luar ruangan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved