Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato
Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kerusuhan Pohuwato Gorontalo Klaim Kliennya Korban Salah Tangkap
Frengki Uloli, kuasa hukum tersangka kerusuhan Pohuwato mengklaim polisi telah salah menangkap kliennya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Frengki-Uloli-kuasa-hukum-tersangka-kerusuhan-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Frengki Uloli, kuasa hukum tersangka kerusuhan Pohuwato mengklaim kliennya korban salah tangkap.
Hal itu diungkapkan Frengki usai menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/1/2024).
Frengki diketahui merupakan kuasa hukum tersangka Abdullah Umar (AU) alias Opan pada perkara 2/Pid.B/2024/PN Gto.
Dalam keterangannya, Frengki menyebut kliennya tak bersalah tapi malah ditetapkan tersangka.
"Termasuk klien saya dan beberapa tersangka lain," ujarnya saat diwawancarai.
Menurut Frengki, Abdullah Umar sebelumnya mengetahui kerusuhan di PT PETS itu melalui tayangan langsung di media sosial.
"Kemudian ia mengajak rekannya ke lokasi kejadian, dan entah bagaimana ia (AU) terekam dalam siaran langsung saat kejadian," ungkapnya.
Berdasarkan itulah kliennya dinyatakan terlibat dalam kasus yang berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato tersebut.
Frengki kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang dinilai terburu-buru dalam proses sidang.
"Mungkin karena berkas perkara terlalu banyak, yakni menangani 35 tersangka, majelis hakim seakan diburu oleh waktu," tutur Frengki.
Bahkan dalam persidangan Frengki menyebut bahwa ada salah satu tersangka yang meras tak berada di lokasi tapi dinyatakan terlibat.
"Kan lucu, saat kejadian ia sementara di ladang mengupas milu (jagung). Jadi bagaimana mungkin yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka?" keluhnya.
Sidang kasus kerusuhan Pohuwato
PN Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/2/2023)
Sidang kali ini digelar dengan sejumlah agenda, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi-saksi ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya agenda pemeriksaan saksi dilakukan pada minggu lalu
Sidang digelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo tadi pagi.
Sejumlah keluarga terdakwa terpantau turut mengikuti jalannya sidang.
Aparat kepolisian juga terpantau mengamankan jalannya sidang kali ini.
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU mengaku sejumlah pelaku melakukan aksi pengrusakan.
Pengrusakan itu berupa pelemparan batu di sejumlah area di kantor Bupati Pohuwato, puncaknya adalah pembakaran.
Sejumlah terdakwa menepis pengakuan saksi. Beberapa orang mengaku bahwa yang dijelaskan saksi tidak ada yang benar.
Namun tidak sedikit terdakwa juga yang membenarkan kronologis yang dijelaskan saksi.
Hingga berita ini dimuat, sidang masih terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana untuk kasus kerusuhan Pohuwato pada Senin (9/1/2024).
Ada 35 terdakwa yang disidang terkait kasus kerusuhan yang menyebabkan pembakaran kantor Bupati Pohuwato pada Kamis 21 Sepetember 2023 silam.
Saat itu, warga memprotes terkait pertambangan di Pohuwato. Sayang aksi protes tersebut berujung pada anarkisme dan pembakaran kantor Bupati.
"Tidak semua tersangka merupakan pelaku," tambahnya.
Frengki berharap agar majelis hakim harus lebih dulu menilai keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
"Karena sejauh ini kita lihat, tidak ada satupun kausalitas antara keterangan saksi dan perbuatan pelaku," tutupnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.