Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Gorontalo yang Peras Warga Kena Sanksi Demosi dan Tunda Pangkat

KI bersama rekannya B, telah dilakukan sidang kode etik atas perbuatan keduanya melakukan pungli kepada pasutri di Kecamatan Tolangohula, pada Oktober

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo
Ilustrasi Polisi -- Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Gorontalo, kini kena demosi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipu KI, mendapat saksi demosi atas perbuatannya.

KI bersama rekannya B, telah dilakukan sidang kode etik atas perbuatan keduanya melakukan pungli kepada pasutri di Kecamatan Tolangohula, pada Oktober 2023 lalu.

Kaur Penum Polda Gorontalo Kompol Heny Rahayu, menjelaskan bahwa berkas perkara keduanya sebelumnya telah dilimpahkan ke Polres Gorontalo.

"Sebelumnya memang ditangani disini, namun karena kejadiannya di sana, maka kita limpahkan ke mereka (Polres Gorontalo) ujarnya, Senin (22/1/2023).

Hasil dari sidang tersebut, KI dikenakan saksi demosi, sementara B dilaporkan hanya dikenakan saksi administrasi.

Baca juga: Sosok Guru Honorer 18 Tahun Mengabdi Dipecat karena Ijazah D2, Surat Dikirim via WA

"Yang bersangkutan (KI) didemosi. Demosi ini adalah dipindah tugaskan," ujar Heny.

Ia menjabarkan bahwa turunan dari saksi demosi di antaranya, penundaan pangkat juga penundaan sekolah.

"Yang bersangkutan juga tidak akan diberikan jabatan di tempat baru di mana ia bertugas," terangnya.

Kata Heny, saksi turunan lain adalah yang bersangkutan juga tidak akan menerima tunjangan kerja.

Sementara untuk waktu saksi demosi, Heny menjelaskan bahwa waktunya paling dibawa yakni selama enam bulan.

Sebelumnya diketahui, dua polisi di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo dinonaktifkan karena diduga memeras warga setempat. 

Dua polisi itu yakni Aiptu KI sebagai Kanit Reskrim, serta polisi berinisial B sebagai Kasi Umum Polsek Tolangohula.

"Keduanya telah dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan," tegas Kasi Humas Polres Gorontalo, AKP Gunawan, Rabu (11/10/2023). 

Secara rinci kata Gunawan, kedua polisi itu diduga memeras Asni U Abas dan suaminya, Risman. 

Karena itu, keduanya dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Gorontalo. 

Diceritakan Gunawan, kejadian pemerasan itu menurut laporan yang ia terima, terjadi pada April 2023. 

Saat itu istri Risman melaporkan tetangganya ke Polsek Tolangohula.

Baca juga: Kesal Tak Diberi Uang, Suami di Luwu Coba Bunuh Istri dan Anak dengan Racun Tikus

Laporan itu atas dasar dirinya mendapat ancaman dari tetangganya menggunakan senjata tajam (sajam).

"(Namun) untuk memudahkan proses hukum, Risman dan istrinya (diduga) dimintai sejumlah uang, senilai Rp 2,5 juta," rinci Gunawan.

Padahal, polisi dalam bekerja tidak dibenarkan meminta imbalan. 

Parahnya, belum lama ini muncul video viral yang memperlihatkan pasutri ini kabur dari rumah gara-gara dikejar polisi. 

Gunawan mengatakan bahwa benar, kedua orang yang ada dalam video tersebut adalah Risman dan istrinya.

Keduanya diketahui lari dari rumah karena merasa takut sering didatangi oleh pihak kepolisian setempat.

"Pasca laporan masuk, pihak kepolisian setempat beberapa kali datang untuk menjalani pemeriksaan lanjut," ungkap Gunawan.

"Namun karena merasa panik dan juga menerima laporan dari tetangga, keduanya lari," tambahnya.

Pihak Polres Gorontalo diwakili oleh Wakapolres dan Kadiv Propam telah menyambangi kediaman Risman dan menjelaskan pokoknya permasalahannya.

"Kita sudah meminta maaf dan memberikan jaminan keamanan kepada Risman dan keluarganya," tandas Gunawan.

Sebelumnya diberitakan, nasib sial dialami oleh Asni U Abas, warga Desa Binajaya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. 

Maksud untuk melaporkan kasus pengancaman dengan barang tajam, Asni malah mengaku diperas oleh polisi yang menangani kasusnya.

Dugaan pemerasan oleh Asni U Abas itu diungkapkannya pada awal Oktober 2023 ini. 

Ia mengaku telah mengucurkan dana jutaan rupiah ke polisi yang menangani kasusnya saat itu berinisial AIPTU KI.

Asni menjelaskan, bahwa kasus tersebut terjadi pada April 2023 lalu.  

Saat itu, suaminya diancam oleh seseorang dengan barang tajam. Ia pun mengantongi video pengancaman tersebut. 

Namun, ketika melaporkannya ke KI, ia malah mengaku seperti dijadikan mesin ATM. 

“Saya pak kayak dibekeng (dibuat) ATM (anjungan tunai mandiri). Diperas! Saya ini so 6 bulan (kasusnya) belum ada depe penjelasan,” curhat Asni. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved