Berita Viral
MA Menangkan Gugatan Windy Ekaputri atas Pacarnya yang Ingkar Janji Menikahi, Wajib Bayar Rp1,4 M
Windy Ekaputri Datta warga Kupang, NTT, menggugat Carlos Daud Hendrik yang merupakan pacarnya, sebesar Rp1,4 miliar di PN Kupang.
Saat menggugat, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.
Kuasa hukum Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.
Padahal, kata Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.
Sehingga melalui gugatan ini, pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia, kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya.
Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.
Sidang gugatan itu pun beberapa kali telah digelar, yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022), dan Kamis (16/6/2022).
Isi petitum selanjutnya yakni menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya melahirkan anak hasil hubungan penggugat dan tergugat sebesar Rp25 juta.
Kemudian biaya pemeliharaan anak, sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral, karena jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat yang dalam perkawinan adat Rote, disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525 juta, dan harus dibayarkan secara tunai serta seketika kepada penggugat.
Lalu menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril, karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk menikahi penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp175 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar
Viral Uang Baru Rp250 Ribu Diedarkan Usai HUT RI, Benarkah Rupiah 2025 Resmi? Ini Tanggapan BI |
![]() |
---|
Sosok Bripka Joko, Polisi Nyambi Jadi Tukang Gali Kubur untuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Kronologi Dea Permata Ditemukan Tewas, Korban Sempat Dapat Teror dan Lapor Polisi Tapi Tak Digubris |
![]() |
---|
Kronologi Dokter Palembang Dimaki dan Dipaksa Lepas Masker saat Tangani Pasien TBC oleh Keluarga |
![]() |
---|
Miris! Dokter Dianiaya Keluarga Pasien Hanya Karena Tolak Lepas Masker Sesuai SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.