Berita Viral
MA Menangkan Gugatan Windy Ekaputri atas Pacarnya yang Ingkar Janji Menikahi, Wajib Bayar Rp1,4 M
Windy Ekaputri Datta warga Kupang, NTT, menggugat Carlos Daud Hendrik yang merupakan pacarnya, sebesar Rp1,4 miliar di PN Kupang.
TRIBUNGORONTALO.COM - Mahkamah Agung memenangkan gugatan Windy Ekaputri Datta (27) Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Windy Ekaputri Datta menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28).
Penyebabnya karena sang pacar ingkar janji untuk menikahi Windy.
Windy menggugat pacarnya, Carlos sebesar Rp1,4 miliar
Hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati, dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, pada Selasa (16/1/2024).
Terkait putusan tersebut, lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.
Selain itu, kata dia, dengan menolak permohonan kasasi, artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.
Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp77 juta.
Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan.
"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.
Diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat Carlos yang merupakan pacarnya, sebesar Rp1,4 miliar di PN Kupang.
Ia menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Viral Uang Baru Rp250 Ribu Diedarkan Usai HUT RI, Benarkah Rupiah 2025 Resmi? Ini Tanggapan BI |
![]() |
---|
Sosok Bripka Joko, Polisi Nyambi Jadi Tukang Gali Kubur untuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Kronologi Dea Permata Ditemukan Tewas, Korban Sempat Dapat Teror dan Lapor Polisi Tapi Tak Digubris |
![]() |
---|
Kronologi Dokter Palembang Dimaki dan Dipaksa Lepas Masker saat Tangani Pasien TBC oleh Keluarga |
![]() |
---|
Miris! Dokter Dianiaya Keluarga Pasien Hanya Karena Tolak Lepas Masker Sesuai SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.