Pilpres 2024

Kritik Gibran yang Cuti 3 Hari Berturut-turut, PDIP Solo Mau Lapor Bawaslu: Sudah Melanggar Sumpah

DPC PDIP Solo atau TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD menilai waktu cuti kampanye Gibran sebagai Wali Kota Solo terlalu lama.

Editor: Nandaocta
YouTube KompasTV
Calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka, menghadiri dan menyampaikan pidatonya di acara Konsolidasi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Lampung pada Sabtu (11/11/2023). Terbaru, DPC PDIP Solo atau TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD menilai waktu cuti kampanye Gibran sebagai Wali Kota Solo terlalu lama. 

Lagipula, mengenai cuti ini selain diatur di PP 53, ada pula UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar hukum munculnya PP 53 tahun 2023 tersebut.

Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Ayat tersebut berbunyi demikian :

Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil  bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye

“Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Jika benar ada pelanggaran dalam menggunakan cuti, menurutnya Bawaslu bisa memproses hal ini sebagai sebuah temuan.

“Bawaslu dapat memproses sesuai Peraturan yang berlaku," jelas dia.

"Semua yang diatur di UU pemilu pengawasannya ada di Bawaslu,” imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Imbas Cuti Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Akan Laporkan ke Bawaslu, Dorong Ketua DPRD Solo Panggil Gibran

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved