Minggu, 29 Maret 2026

Jatanras Gorontalo

Masuk DPO Polresta Gorontalo, Fikri Yanto Tertangkap di Sulut saat Hendak Menjual Mobil Rental

Fikri terlibat kasus persengkokolan kejahatan sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. Ia disebut menjua mobil rental hingga akhirnya dibekuk polisi. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Masuk DPO Polresta Gorontalo, Fikri Yanto Tertangkap di Sulut saat Hendak Menjual Mobil Rental
FreePIC
Ilustrasi -- seorang pria asal Gorontalo menjual mobil yang ia rental ke provinsi tetangga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang pria bernama Fikri Yanto Dengo berakhir di tangan polisi.

Sebelumya, pria usia 34 tahun itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Gorontalo Kota.

Fikri terlibat kasus persengkokolan kejahatan sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. Ia disebut menjua mobil rental hingga akhirnya dibekuk polisi. 

Melalui laporan tertulis, Selasa (16/1/2024) Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, jika penangkapan Fikri dibantu Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken.

Fikri bersama rekannya berusia 51 tahun itu ditangkap oleh polisi Minahasa saat akan menjual mobil  yang dipinjam di salah satu rental di Kota Gorontalo.

Baca juga: JADWAL KAPAL Pelni Pulang Pergi Gorontalo-Kendari Januari 2024, Segini Harga Tiketnya

Memang kata Leo, bahwa sejak mengeluarkan status buron terhadap Fikri, pihaknya berkoordinasi dengan resmob nusantara.

"Kemudian resmob Polres Minahasa mengaman Fikri yang saat itu bersama RS hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam dari salah satu rental di andalas," katanya. 

Setelah diamankan, pihaknya lalu menjemput Fikri bersama rekannya untuk dibawa ke Polresta Gorontalo Kota. 

Baca juga: BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pembacaan Eksepsi

"Saat mereka sudah di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil," katanya. 

Fikri sendiri disebut-sebut sebagai otak dari penjualan mobil rental tersebut. Karena aksinya itu, ia terancam pidana beberapa tahun. 

"Saat ini pelaku diancam Pasal 480 ke-1 KUHPidana," tutup Kompol Leonardo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved