Rabu, 11 Maret 2026

Jatanras Gorontalo

Seorang Warga Gorontalo Diduga Jalankan Modus Kredit Bodong, Pinjamkan Nama untuk Tipu Korban

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Seorang warga Kota Gorontalo berinisial FA kembali menjadi sorotan

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Seorang Warga Gorontalo Diduga Jalankan Modus Kredit Bodong, Pinjamkan Nama untuk Tipu Korban
Tribunnews.com
KASUS PENIPUAN -- Abdul Azis Alhabsyi, korban penipuan kredit mobil karena pinjam nama, Kamis (27/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga Gorontalo diduga menjalankan modus kredit bodong dengan meminjam nama korban untuk pengajuan kendaraan.
  • Setelah cicilan mobil lunas, pelaku justru mengklaim kendaraan tersebut sebagai miliknya.
  • Kasus ini bukan yang pertama, karena diduga ada korban lain dengan pola serupa.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Seorang warga Kota Gorontalo berinisial FA kembali menjadi sorotan setelah diduga menjalankan modus penipuan berkedok peminjaman nama untuk kredit kendaraan.

Bukan hanya satu, sudah ada dua korban yang melapor mengalami kerugian besar karena ulah FA.

Kasus terbaru dialami Abdul Azis Alhabsyi, warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang kini harus memperjuangkan mobil pick-up miliknya meski kredit kendaraan tersebut sudah ia lunasi selama empat tahun.

Ditawari Nama untuk Kredit Mobil, Setelah Lunas Justru Diklaim

Azis mengungkapkan bahwa pada 2019 ia membutuhkan nama warga lokal untuk mengajukan kredit mobil di Gorontalo karena leasing tidak menerima pengajuan dari luar provinsi.

Baca juga: Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Ditargetkan Beroperasi 2026, Ini Harapan Bupati Saipul

Saat itu, FA yang merupakan rekan kerja sekaligus saudara jauh, justru menawarkan diri agar namanya digunakan.

“Yang bersangkutan menawarkan agar saya pakai namanya, asalkan saya rutin setor,” kata Azis.

Selama empat tahun, Azis rajin membayar angsuran melalui kantor pos dan mentransfer langsung ke rekening leasing. Seluruh bukti setoran masih ia pegang.

Namun setelah kredit dinyatakan lunas, FA malah mengklaim mobil tersebut sebagai miliknya, dengan alasan nama yang terdaftar di kontrak kredit adalah namanya.

Dilaporkan Balik, Mobil Disita, Korban Kehilangan Nafkah

Saat Azis hendak menebus BPKB, FA mulai mempersulit dan kemudian melaporkan Azis ke Polresta Gorontalo dengan tuduhan penipuan.

“Aneh, dia tidak punya bukti apa-apa. Dia hanya ingin kuasai mobil dengan cara tidak benar dan memberi keterangan palsu,” tegas Azis.

Lebih ironis lagi, mobil tersebut kini ditahan akibat laporan FA, membuat Azis kehilangan mata pencaharian.

“Sudah 10 bulan saya tidak ada penghasilan. Mobil itu saya pakai untuk cari nafkah,” keluhnya.

Kerugian yang ia perkirakan bisa mencapai lebih dari Rp300 juta bila mobil tersebut tidak dikembalikan.

Ada Korban Lain: Arman Entebua

Ternyata, kasus serupa juga dialami Arman Entebua, korban kedua yang melaporkan FA ke Polda Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved