Jatanras Gorontalo
Polisi Cegat Seorang Warga Gorontalo Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu
Barang bukti beserta terduga pelaku BCM dibawa dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang pria diringkus polisi dalam lantaran diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (26/10/2024).
Ia adalah pria 46 tahun berinisial BCM. Penangkapan informasi yang diterima TribunGorontalo.com dilakukan saat BCM melintas di jalan Madura Kota Tengah Gorontalo.
Kasat Narkoba Akp Ricky P Parmo menjelaskan BCM merupakan warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Ricky mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat dan kemudian gerak cepat menindaklanjuti.
"Setelah mendapatkan informasi masyarakat jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024) siang.
Lebih lanjut Ricky menuturkan saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika.
Lalu team ospnal langsung mengamankan kemudian melakukan penggeledahan.
"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati satu buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu", terangnya
Petugas lalu menuju rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
Kata Ricky pihaknya menemukan satu buah pembungkus rokok Troy yang didalamnya berisi satu buah plastik klip yang berisi narkotika sabu, dua buah plastik klip yang diduga bekas berisi narkotika.
Tak hanya itu petugas juga mendapati satu buah alat hisap sabu yang sudah dirangkai dengan pireks Kaca.
Satu buah pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika sabu dan satu buah potongan sedotan.
Barang bukti beserta terduga pelaku BCM dibawa dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-seorang-pria-dipenjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.