Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Terungkap, 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo adalah Panitia Pengaderan
Namun kata Fahri, kelima tersangka itu belum dilakukan penahanan meski penetapan tersangka dilakukan sejak 19 Desember 2023 lalu.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polres Bone Bolango menyebut 5 tersangka kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo adalah mahasiswa panitia pengaderan.
"Kelimanya mahasiswa," ungkap Kasatreskrim Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (11/1/2024).
Namun kata Fahri, kelima tersangka itu belum dilakukan penahanan meski penetapan tersangka dilakukan sejak 19 Desember 2023 lalu.
Pihaknya menyebut bahwa 5 tersangka ini kooperatif saat dilakukan pemeriksaan lanjut oleh Polres Bone Bolango.
"Dengan alasan itu, kami belum melakukan penahanan," kata Kasat Reskrim yang baru menjabat selama satu minggu.
Terkait identitas para tersangka ini, Polres Bone Bolango menolak menyebutkan. Pihaknya masih menunggu perkembangan dari kejaksaan setempat.

"Identitas tersangka belum bisa kami sampaikan, menunggu perkembangan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)," terangnya.
Penahanan baru bisa dilakukan jika sudah ada petunjuk langsung dari Kejari Bone Bolango.
"Sembari menunggu itu, kami juga saat ini tengah melakukan pemberkasan," pungkasnya.
Sebelummya, mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono meninggal pada 01 Oktober 2023.
Hasan diketahui meninggal saat mengikuti diklat yang digelar oleh Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Kakak korban Moh Aprian Syahputra, merasa belum ikhlas sepenuhnya atas kepergian adiknya.
Aprian mengaku merasa sangat kehilangan sosok adiknya.
Bahkan sehari sebelum mengikuti diklat, Hasan sempat pamitan kepada orangtua termasuk kakaknya.
"Tidak pernah terlintas di benak saya jika hari itu adalah hari terakhir saya melihat dia (Hasan)," ungkap Aprian kepada TribunGorontalo.com, Minggu (08/10/203).
Menurutnya, Hasan adalah sosok pendiam.
Namun di balik sikap pendiam itu, Hasan dikenal jujur dan sederhana.
"Dalam lingkungan keluarga pun dia (Hasan) sangat rajin, bahkan lebih rajin dari saya," tukas Pian.
Sikapnya yang baik membuat keluarga merasa sangat kehilangan.
Hasan Marjono adalah mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
Mohammad Apriansyah (26) kakak Hasan Saputro Marjono mengatakan, saat ia melihat kondisi korban yang terbaring di ruang IGD RS Aloei Saboe.
Dia sempat melihat ada beberapa luka goresan dan memar di tubuh korban.
"Secara fakta yang saya lihat pada tubuh korban itu, ada beberapa goresan," ujarnya kepada TribunGorontalo.com di Polda Gorontalo, Selasa (3/10/2023) malam hari.
Menurutnya, sebelum korban berangkat menuju lokasi pengkaderan, korban masih dalam keadaan baik dan tidak memiliki luka.
Sekadar informasi, sehari sebelum korban berangkat ke lokasi pengkaderan pada Rabu (27/9/2023), korban sempat bertemu dengan kakaknya.
Pertemuan tersebut sebagai perizinan korban untuk berangkat ke lokasi pengkaderan yang berlangsung di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Kamis (28/9/2023) hingga Minggu (1/10/2023).
Saat kakak korban bertemu dengan adiknya, Apriansyah sempat memastikan bahwa adiknya tersebut dalam keadaan baik dan tak memiliki luka ataupun memar.
Namun kenyataannya, kondisi korban saat meninggal dunia memiliki goresan di bagian tangan dan memar di bagian dahi.
"Sebelum korban berangkat itu, saya juga perhatikan bahwa tidak ada sama sekali luka gores baik itu di bagian tangan dan dahi korban," imbuhnya tegas.
Apriansyah pun menjelaskan, beberapa luka gores dan memar yang berada di bagian tubuh korban.
Untuk luka goresnya berada di bagian tangan sebelah kanan dan dahi korban. Kemudian, luka memar berada di bagian bawah telinga.
"Untuk rekam medik dari rumah sakit saya belum ambil, dan ini sebagai bukti juga apa penyebab dari luka dan memar itu," jelasnya.(*)
Tersangka Kasus Kematian Maba IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bilang Begini |
![]() |
---|
Aktivis Ini Minta Kampus Harus Bertanggung Jawab atas Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo |
![]() |
---|
Keluarga Senang, Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Saksi Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo: Korban Sempat Minta Pulang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tersangka Minta Kakak Hasan Saputro Marjono Diperiksa, Diduga Palsukan Tanda Tangan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.