Kepala Daerah Gugat Masa Jabatan di MK

Ternyata Ini Alasan Marten Taha dan 7 Kepala Daerah Gugat Masa Jabatan ke MK

Wali Kota Gorontalo Marten Taha membeberkan alasan dirinya dan sejumlah  kepala daerah di Indonesia menggugat masa jabatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
Humas Pemkot Gorontalo
Marten Taha dan kepala daerah lain menggugat Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Marten Taha membeberkan alasan dirinya dan tujuh kepala daerah di Indonesia menggugat masa jabatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan yang dibeberkan Marten itu disampaikan di depan awak media, usai Talk Show "Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir" yang berlangsung di Balai Kota Bogor, Kamis (11/1/2024) pagi.

Kata Marten, beberapa kepala daerah mengajukan gugatan kepada MK terkait masa jabatan itu, karena kepentingan program yang belum selesai di masing-masing daerah penggugat.

Andai masa jabatan para penggugat itu diselesaikan pada Desember 2023, sejumlah program dan kepentingan masyarakat lainnya tak dapat diselesaikan dan dinilai akan berdampak negatif.

"Kami menyampaikan permohonan ke MK itu bukan dari sisi kepentingan kami, tapi dari kepentingan program dan apa yang akan dinikmati oleh masyarakat," kata Marten menjawab pertanyaan dari media.

Menurutnya, program yang telah direncanakan melalui RPJMD di masing-masing daerah penggugat itu wajib dituntaskan.

Masyarakat menginginkan program-program yang telah direncanakan oleh kepala daerah itu harus selesai.

"Ini bukan masalah kita terpotong masa jabatannya kita, itu sama sekali tidak, karena kepentingan rakyat dan untuk menuntaskan program," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha merespons baik terkait putusan MK yang telah mengabulkan masa jabatannya hingga periode Juni 2024.

Menurut Marten, putusan yang diambil oleh MK itu merupakan pekerjaan yang profesional dan telah mengembalikan tafsiran pasal yang diusulkan olehnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi tanggapan saya, bahwa Mahkamah Konstitusi itu sudah bekerja secara profesional, sehingga tafsiran pasal yang kami ajukan dapat diterima," jelas Marten pada 22 Desember 2023 lalu.

Pengajuan yang dilayangkan ke MK oleh beberapa kepala daerah di Indonesia itu, kata Marten, bukanlah suatu bentuk gugatan.

Melainkan, pihaknya meminta penafsiran kepada MK terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201.

Baca juga: PT Bio Massa Jaya Abadi Ekspor 10 Ribu Ton Pelet Kayu ke Korea Selatan tiap Tahun

Bagi para pemohon, dalam undang-undang itu masih terdapat kekosongan dan perlu ditambah terkait ayat yang berada di pasal tersebut.

"Dalam pasal itu ada ayat A-F, menurut kami ada kekosongan di situ, harus ada tambah satu ayat lagi, yaitu G," jelas Marten.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved