Gugatan Kepala Daerah ke MK

Alasan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Ikut Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, memberikan alasan dirinya ikut menggugat UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 ayat (5) pasal 201 ke Mahkamah Konstitusi.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, memberikan alasan dirinya ikut menggugat UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 ayat (5) pasal 201 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, Marten Taha termasuk dalam enam kepala daerah menyampaikan keberatan masa jabatan mereka terpotong dua hingga enam bulan.

Marten beranggapan masa jabatannya sebagai Wali Kota Gorontalo harusnya berakhir di bulan Juni 2024.

Namun sesuai pasal 201 UU Nomor 10, masa jabatan Marten Taha jatuh pada 31 Desember 2023.

"Saya itu dilantik di tanggal 2 Juni 2019, berarti berakhir di 2 Juni 2024. Sesuai ketentuan bahwa kepala daerah itu menjabat selama lima tahun sejak terhitung di tanggal pelantikan," kata Marten Taha kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (18/11/2023).

Menurut Marten, tujuh kepala daerah termasuk dirinya itu mewakili puluhan kepala daerah, di mana mereka membawa aspirasi yang sama ke MK.

"Jika ada warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dia bisa mengadu ke MK. Makanya kami diterima," ucapnya.

Kata Marten, sidang kedua telah digelar pada Selasa (14/11/2023). Putusan MK akan dibacakan pada Desember 2023.

"Insyaallah awal atau pertengahan Desember 2023 paling lambat sudah ada sidang keputusan mengenai masalah ini," imbuhnya.

Marten sepenuhnya menyerahkan semua keputusannya kepada pihak MK.

Saat ini, kata Marten, ia pun belum menerima surat pergantian kepala daerah dari Mendagri.

"Kami harapannya tentu bisa dikabulkan oleh MK. Tapi semua kan ditentukan oleh majelis, kami serahkan kepada majelis," pungkasnya.

Baca juga: Tanggapan Warga Gorontalo soal Upaya Wali Kota Marten Taha Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke MK

Diberitakan sebelumnya, tujuh kepala daerah mengajukan gugatan soal masa jabatan kepala daerah ke MK.

Ketujuh kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. 

Tujuh kepala daerah tersebut menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved