Gugatan Masa Jabatan

Tanggapan Warga Gorontalo soal Upaya Wali Kota Marten Taha Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke MK

Begini tanggapan warga Kota Gorontalo terkait upaya Wali Kota Gorontalo Marten Taha menggugat masa jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Aldi Ponge
TribunGorontalo.com
Marten Taha saat memberikan sambutan di Hari Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK yang berlangsung di Bele Li Yiladia, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Begini tanggapan warga Kota Gorontalo terkait upaya Wali Kota Gorontalo Marten Taha menggugat masa jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi

Diketahui, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengajukan permohonan pengujian materil aturan masa jabatan bagi kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selain Marten Taha, ada juga Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Didie Wakil Wali Kota Bogor A. Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul. 

Adapun masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Marten bersama 6 kepala daerah ini mendalilkan, bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945. Jika menggunakan aturan itu, maka akan memotong masa jabatannya menjadi tidak utuh lima tahun.

Marten Taha, terpilih kembali sebagai Wali Kota Gorontalo pada Pilwako 2018. Namun karena gugatan ke MK, ia baru dilantik pada Minggu 2 Juli 2019. 

Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serra Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.

Halis Talani, warga Gorontalo mengaku mendukung upaya Marten Taha cs yang menggugat masa jabatan kepala daerah terutama yang terpilih dalam pilkada 2018 tapi dilantik 2019 lalu dinyatakan akan berakhir 2023 ini.

“Saya setuju 5 tahun. Itu merupakan hak kepala daerah. Dia dipilih untuk masa jabatan 5 tahun, sesuai Undang-Undang,” kata pria Wongkaditi Barat, Kota Gorontalo pada Jumat (17/11/2023)

Aljufri Dako, warga Kelurahan Siendeng, Kota Gorontalo juga mendukung upaya Marthen taha tersebut agar masa jabatan kepala daerah tetap 5 tahun.

“Bagi saya, teruskan. Beliau (Marten) kan dengan masyarakat itu dekat," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (17/11/2023).

Aljufri menyampaikan bahwa ia sudah merasakan sendiri dampak dari program kerja wali kota untuk masyarakat.

“Kemarin, kami dibantu mendapat pekerjaan, beliau usahakan bagaimana kita. Orang-orang yang tidak punya pekerjaan bisa bekerja di tempat parkir Pasar Senggol,” pungkasnya.

Minta Masa Jabatannya Sebagai Wali Kota Gorontalo Digenapkan 5 Tahun

Diketahui, Sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (15/11/2023) .

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved