Gugatan Masa Jabatan
Tanggapan Warga Gorontalo soal Upaya Wali Kota Marten Taha Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke MK
Begini tanggapan warga Kota Gorontalo terkait upaya Wali Kota Gorontalo Marten Taha menggugat masa jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Begini tanggapan warga Kota Gorontalo terkait upaya Wali Kota Gorontalo Marten Taha menggugat masa jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi
Diketahui, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengajukan permohonan pengujian materil aturan masa jabatan bagi kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Marten Taha, ada juga Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Didie Wakil Wali Kota Bogor A. Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Adapun masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Marten bersama 6 kepala daerah ini mendalilkan, bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945. Jika menggunakan aturan itu, maka akan memotong masa jabatannya menjadi tidak utuh lima tahun.
Marten Taha, terpilih kembali sebagai Wali Kota Gorontalo pada Pilwako 2018. Namun karena gugatan ke MK, ia baru dilantik pada Minggu 2 Juli 2019.
Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serra Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.
Halis Talani, warga Gorontalo mengaku mendukung upaya Marten Taha cs yang menggugat masa jabatan kepala daerah terutama yang terpilih dalam pilkada 2018 tapi dilantik 2019 lalu dinyatakan akan berakhir 2023 ini.
“Saya setuju 5 tahun. Itu merupakan hak kepala daerah. Dia dipilih untuk masa jabatan 5 tahun, sesuai Undang-Undang,” kata pria Wongkaditi Barat, Kota Gorontalo pada Jumat (17/11/2023)
Aljufri Dako, warga Kelurahan Siendeng, Kota Gorontalo juga mendukung upaya Marthen taha tersebut agar masa jabatan kepala daerah tetap 5 tahun.
“Bagi saya, teruskan. Beliau (Marten) kan dengan masyarakat itu dekat," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (17/11/2023).
Aljufri menyampaikan bahwa ia sudah merasakan sendiri dampak dari program kerja wali kota untuk masyarakat.
“Kemarin, kami dibantu mendapat pekerjaan, beliau usahakan bagaimana kita. Orang-orang yang tidak punya pekerjaan bisa bekerja di tempat parkir Pasar Senggol,” pungkasnya.
Minta Masa Jabatannya Sebagai Wali Kota Gorontalo Digenapkan 5 Tahun
Diketahui, Sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (15/11/2023) .
| Marten Taha soal Gugatan Masa Jabatan di MK : Sudah Masuk Tahap Kedua Sidang |
|
|---|
| Alasan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Cs Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Kapan Masa Jabatan Bupati dan Wali Kota di Gorontalo Berakhir? |
|
|---|
| Wali Kota Gorontalo Marten Taha Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke MK, Ini Tanggapan Pemprov |
|
|---|
| Marten Taha ke MK, Minta Masa Jabatannya Sebagai Wali Kota Gorontalo Digenapkan 5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20231026-Marten-Taha-saat-memberikan-sambutan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.