TOPIK
Gugatan Kepala Daerah ke MK
-
Alasan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Ikut Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, memberikan alasan dirinya ikut menggugat UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 ayat (5) pasal 201 ke Mahkamah Konstitusi.