Kepala Daerah Gugat Masa Jabatan di MK
Ternyata Ini Alasan Marten Taha dan 7 Kepala Daerah Gugat Masa Jabatan ke MK
Wali Kota Gorontalo Marten Taha membeberkan alasan dirinya dan sejumlah kepala daerah di Indonesia menggugat masa jabatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
Ayat G tersebut adalah bagi mereka yang berada di pilkada 2018 dan belum melampaui pilkada, bisa menyelesaikan masa jabatannya sampai hari H.
Sebab, hal tersebut berbeda dengan kepala daerah yang ikut Pilkada di 2020 yang akan berakhir di 2025.
"Itu tidak boleh disamakan, karena mereka itu melampaui Pilkada. Jadi sebelum lima tahun, mereka Pilkada sudah dilaksanakan. Mau tidak mau, suka tidak suka, sudah ada kepala daerah baru, mereka sudah tidak bisa lagi menjabat. Nah itu bedanya," ujar Marten.
Atas keputusan MK tersebut, Marten Taha masih akan menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo sampai dengan 2 Juni 2024.
Beberapa PR yang perlu dikerjakan oleh Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut sebelum masa jabatannya berakhir.
Pihaknya telah mengagendakan beberapa pekerjaan maupun tugas untuk diselesaikan sebelum bulan Juni itu.
"Tentunya kami, baik saya maupun wawali akan menuntaskan seluruh pekerjaan, tugas, program hingga kegiatan kami yang bel tuntas sampai dengan akhir masa jabatan," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-Taha-dan-kepala-daerah-lain-menggugat-Mahkamah-Konstitusi-soal-masa-jabatan.jpg)