Kepala Daerah Gugat Masa Jabatan di MK

Ternyata Ini Alasan Marten Taha dan 7 Kepala Daerah Gugat Masa Jabatan ke MK

Wali Kota Gorontalo Marten Taha membeberkan alasan dirinya dan sejumlah  kepala daerah di Indonesia menggugat masa jabatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
Humas Pemkot Gorontalo
Marten Taha dan kepala daerah lain menggugat Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan 

Ayat G tersebut adalah bagi mereka yang berada di pilkada 2018 dan belum melampaui pilkada, bisa menyelesaikan masa jabatannya sampai hari H.

Sebab, hal tersebut berbeda dengan kepala daerah yang ikut Pilkada di 2020 yang akan berakhir di 2025.

"Itu tidak boleh disamakan, karena mereka itu melampaui Pilkada. Jadi sebelum lima tahun, mereka Pilkada sudah dilaksanakan. Mau tidak mau, suka tidak suka, sudah ada kepala daerah baru, mereka sudah tidak bisa lagi menjabat. Nah itu bedanya," ujar Marten.

Atas keputusan MK tersebut, Marten Taha masih akan menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo sampai dengan 2 Juni 2024.

Beberapa PR yang perlu dikerjakan oleh Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut sebelum masa jabatannya berakhir.

Pihaknya telah mengagendakan beberapa pekerjaan maupun tugas untuk diselesaikan sebelum bulan Juni itu.

"Tentunya kami, baik saya maupun wawali akan menuntaskan seluruh pekerjaan, tugas, program hingga kegiatan kami yang bel tuntas sampai dengan akhir masa jabatan," imbuhnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved