Pilpres 2024
TKN Bela Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Sebut Aksi Cawapres Prabowo Langgar Pergub DKI
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut Gibran telah melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
TRIBUNGORONTALO.COM - Aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu yang dilakukannya di car free day (CFD) Jakarta, pada 3 Desember 2023 dinilai melanggar aturan.
Hal ini sebagaimana telah diputuskan oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), menyebut Gibran telah melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca juga: Bagi-bagi Bansos di Masa Pemilu Jadi Polemik, Kubu Ganjar hingga Tim Prabowo Singgung Politisasi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakpus tersebut hanya rekomendasi bukan sebuah putusan.
Habiburokhman menekankan, surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu Gibran di CFD itu tidak memuat pelanggaran UU Pemilu.
"Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching."
"Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan gibran rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman dilansir WartakotaLive.com, Jumat (5/1/2024).
Lebih lanjut Habiburokhman menuturkan, Bawaslu Jakpus tidak menyatakan Gibran melakukan pelanggaran.
Selain itu, Bawaslu Jakpus juga tidak memiliki wewenang untuk memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Pasalnya pelanggaran aturan Pergub DKI Jakarta ini bukan kewenangan Bawaslu untuk memutuskannya, melainkan Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada."
"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," terang Habiburokhman.
Baca juga: NATO Umumkan Rencana Baru untuk Memasok 1.000 Rudal Patriot ke Eropa
Tak hanya itu, Habiburokhman menilai kegiatan Gibran di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu tidak melanggar aturan.
Karena kegiatan Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat di CFD tersebut bukanlah kegiatan politik.
"Ketiga secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," tegas Habiburokhman.
Akan Hadapi Proses Hukum Jika Gibran Benar-benar Bersalah
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi merespons terkait kajian akhir Bawaslu Jakarta Pusat soal aksi bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kajian akhir Bawaslu Jakarta Pusat, aktivitas Gibran disebut sebagai pelanggaran hukum lain yang berlandaskan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Merespons hal itu, Hasan Nasbi menyatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang diterapkan kepada Gibran Rakabuming Raka.
"Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti, kita kan gak pernah rewel, dipanggil kita datang ada putusan kita hadapi, dah begitu aja, kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan, kita tuh pasangan paling enggak rewel, Pasangan paling enggak rewel," kata Hasan Nasbi saat ditemui di Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Kamis (4/1/2024).
Meski begitu, Hasan Nasbi menyinggung soal kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat yang mengeluarkan kajian akhir tersebut.
Sebab, jika memang pelanggarannya terkait dengan Pergub DKI Jakarta, seharusnya yang mengurusi persoalan itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Tapi bukan Bawaslu loh yang memutuskan pelanggaran Pergub bukan Bawaslu. Harusnya Gubernur yang mutusin," kata dia.
Hanya saja, Hasan Nasbi menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan proses ini.
Perihal dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta atas temuan itu, Hasan Nasbi menilai wajar.
"Jadi buat kami, kami hadapi saja bahwa kami memastikan semaksimal mungkin kami ikut sama aturan. Jadi dipanggil kami datang, kalau diingatkan kami ikut peraturan itu kalau dikoreksi kami ikuti, disuruh perbaikan kami perbaiki," kata Hasan Nasbi.
Bawaslu Jakpus Putuskan Aksi Bagi-bagi Susu Gibran Langgar Pergub DKI Jakarta
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan jika calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu gratis di arena car free day (CFD) Bunderan HI Jakarta Pusat sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu.
Hal itu diumumkan melewati papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Selanjutnya dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," bunyi pengumuman tersebut.
Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi tambah pengumuman tersebut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Jakpus sebut Gibran Bersalah Imbas Aksi Bagi Susu, TKN: Tak Ada Aturan Pemilu yang Dilanggar
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.