Pilpres 2024
TKN Bela Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Sebut Aksi Cawapres Prabowo Langgar Pergub DKI
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut Gibran telah melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Hal itu diumumkan melewati papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Selanjutnya dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," bunyi pengumuman tersebut.
Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi tambah pengumuman tersebut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Jakpus sebut Gibran Bersalah Imbas Aksi Bagi Susu, TKN: Tak Ada Aturan Pemilu yang Dilanggar
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.