Pilpres 2024

TKN Bela Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Sebut Aksi Cawapres Prabowo Langgar Pergub DKI

Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut Gibran telah melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Editor: Nandaocta
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Tim Kampanye Daerah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Membagikan Makan Siang dan Susu Gratis di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (28/11/2023). Terbaru, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut Gibran telah melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 buntut aksi bagi-bagi susu di CFD. 

Hal itu diumumkan melewati papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Selanjutnya dalam surat tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," bunyi pengumuman tersebut.

Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi tambah pengumuman tersebut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Jakpus sebut Gibran Bersalah Imbas Aksi Bagi Susu, TKN: Tak Ada Aturan Pemilu yang Dilanggar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved