Pilpres 2024
TKN Bela Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Sebut Aksi Cawapres Prabowo Langgar Pergub DKI
Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut Gibran telah melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
TRIBUNGORONTALO.COM - Aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu yang dilakukannya di car free day (CFD) Jakarta, pada 3 Desember 2023 dinilai melanggar aturan.
Hal ini sebagaimana telah diputuskan oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), menyebut Gibran telah melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca juga: Bagi-bagi Bansos di Masa Pemilu Jadi Polemik, Kubu Ganjar hingga Tim Prabowo Singgung Politisasi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakpus tersebut hanya rekomendasi bukan sebuah putusan.
Habiburokhman menekankan, surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu Gibran di CFD itu tidak memuat pelanggaran UU Pemilu.
"Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching."
"Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan gibran rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman dilansir WartakotaLive.com, Jumat (5/1/2024).
Lebih lanjut Habiburokhman menuturkan, Bawaslu Jakpus tidak menyatakan Gibran melakukan pelanggaran.
Selain itu, Bawaslu Jakpus juga tidak memiliki wewenang untuk memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Pasalnya pelanggaran aturan Pergub DKI Jakarta ini bukan kewenangan Bawaslu untuk memutuskannya, melainkan Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada."
"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," terang Habiburokhman.
Baca juga: NATO Umumkan Rencana Baru untuk Memasok 1.000 Rudal Patriot ke Eropa
Tak hanya itu, Habiburokhman menilai kegiatan Gibran di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu tidak melanggar aturan.
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.