Selasa, 3 Maret 2026

Pemilu 2024

204 Konten Melanggar di Medsos Ditemukan Bawaslu Sepanjang Masa Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seiring dengan itu, telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 204 Konten Melanggar di Medsos Ditemukan Bawaslu Sepanjang Masa Kampanye Pemilu 2024
Foto: bawaslu.go.id
Anggots Bawaslu RI Lolly Suhenty. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menemukan 204 pelanggaran konten internet selama periode kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung selama 36 hari hingga 2 Januari 2024.

Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, mengungkapkan bahwa temuan ini hasil dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu di imm.bawaslu.go.id dan analisis aduan masyarakat.

Dari 204 pelanggaran tersebut, sebanyak 194 di antaranya merupakan ujaran kebencian, menyumbang 95 persen dari total, diikuti oleh politisasi SARA dengan 9 pelanggaran (4 persen), dan pelanggaran berita bohong dengan 1 pelanggaran (1 persen).

Pelanggaran konten internet ini mayoritas terjadi di media Instagram sebanyak 72 konten (35 persen), diikuti oleh Facebook dengan 69 konten (34 persen), Twitter dengan 54 konten (27 persen), TikTok dengan 7 konten (3 persen), dan YouTube dengan hanya 2 konten (1 persen).

Lebih lanjut, Lolly menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran konten internet ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dari 204 pelanggaran, 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sementara 8 konten menargetkan penyelenggara pemilu, terdiri dari Bawaslu sebanyak 6 konten dan KPU 2 konten.

Dari seluruh pelanggaran, 185 konten telah diintegrasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk penanganan lebih lanjut, termasuk takedown atau penurunan konten.

Bawaslu mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi konten internet dengan melaporkan muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA terkait Pemilu 2024.

Aduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, seperti email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat, media sosial Bawaslu, dan laman aduan di portal Jarimu Awasi Pemilu.

Lolly menegaskan bahwa Bawaslu akan meningkatkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk mempercepat penanganan pelanggaran konten internet.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seiring dengan itu, telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, dengan masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved