Pemilu 2024
204 Konten Melanggar di Medsos Ditemukan Bawaslu Sepanjang Masa Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seiring dengan itu, telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anggots-Bawaslu-RI-Lolly-Suhenty.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menemukan 204 pelanggaran konten internet selama periode kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung selama 36 hari hingga 2 Januari 2024.
Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, mengungkapkan bahwa temuan ini hasil dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu di imm.bawaslu.go.id dan analisis aduan masyarakat.
Dari 204 pelanggaran tersebut, sebanyak 194 di antaranya merupakan ujaran kebencian, menyumbang 95 persen dari total, diikuti oleh politisasi SARA dengan 9 pelanggaran (4 persen), dan pelanggaran berita bohong dengan 1 pelanggaran (1 persen).
Pelanggaran konten internet ini mayoritas terjadi di media Instagram sebanyak 72 konten (35 persen), diikuti oleh Facebook dengan 69 konten (34 persen), Twitter dengan 54 konten (27 persen), TikTok dengan 7 konten (3 persen), dan YouTube dengan hanya 2 konten (1 persen).
Lebih lanjut, Lolly menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran konten internet ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dari 204 pelanggaran, 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sementara 8 konten menargetkan penyelenggara pemilu, terdiri dari Bawaslu sebanyak 6 konten dan KPU 2 konten.
Dari seluruh pelanggaran, 185 konten telah diintegrasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk penanganan lebih lanjut, termasuk takedown atau penurunan konten.
Bawaslu mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi konten internet dengan melaporkan muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA terkait Pemilu 2024.
Aduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, seperti email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat, media sosial Bawaslu, dan laman aduan di portal Jarimu Awasi Pemilu.
Lolly menegaskan bahwa Bawaslu akan meningkatkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk mempercepat penanganan pelanggaran konten internet.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seiring dengan itu, telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, dengan masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.(*)
| Deddy Sitorus Minta Prabowo Subianto Ambil Cuti jika Berkampanye di Pilkada 2024 |
|
|---|
| Rocky Gerung Sebut Video Endorse Probowo Konyol dan Membahayakan Karena Kampanye Luthfi-Taj Yasin |
|
|---|
| Jika Tak Lapor Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
|
|---|
| 6 Kesimpulan Pihak Pemohon dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pemilu 2024 Tahap III Bawaslu Boalemo |
|
|---|
| 600 Personel Polres Boalemo Bakal Amankan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
|
|---|