Pilpres 2024
Tim Prabowo dan Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP karena Tak Profesional
Dimas menyebut nantinya hasil klarifikasi akan langsung dijadikan kajian terakhir pihaknya dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu yang
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu hari ini.
Rencananya, permintaan klarifikasi dari Gibran akan dilakukan siang ini sekitar pukul 13.00 WIB.
Meski demikian, Bawaslu Jakpus enggan membeberkan materi-materi yang bakal diklarifikasi terhadap Gibran.
"Waduh, itu 'kan materi. Nggak bisa diungkapkan di sini."
"Itu sifatnya masih rahasia," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro, Selasa.
Dimas justru meminta kepada publik untuk dapat menunggu hasil klarifikasi jika Gibran benar hadir pada pemanggilan hari ini.
Dimas menyebut nantinya hasil klarifikasi akan langsung dijadikan kajian terakhir pihaknya dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran.
"Kalau memang nanti Mas Gibran datang, kita tunggu nanti hasil klarifikasinya seperti apa."
"Dan nanti kita akan ada buat kajian akhir. Apakah itu masuk dalam pelanggaran atau bukan," tutur dia.
Lebih lanjut, Dimas menyatakan hari ini adalah batas akhir kerja Bawaslu Jakpus selama 14 hari sejak penanganan proses dugaan itu dilakukan.
Nantinya, hasil kajian itulah yang akan disampaikan kepada publik termasuk soal apa yang disampaikan oleh Gibran.
"Kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok."
"Pokoknya besok (hari ini) batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu," tukas dia.(*)
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-TKN-Prabowo-Gibran-Habiburokhman-Sekretaris-TKN-Prabowo-Gibran.jpg)