Peristiwa Nasional
Ketua KPU Lubuklinggau Sumsel Jadi Tersangka karena Tabrak Pemotor hingga Tewas, Ditahan 20 Hari
Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara untuk menaikan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Olah-TKP-kecelakaan-yang-melibatkan-Ketua-KPU-Lubuklinggau.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Topandri, ditetapkan tersangka sejak Rabu (27/12/2023).
Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara untuk menaikan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh Fefrianto, Rabu (27/12/2023).
Informasinya, gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan dua bocah itu dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.
Secara rinci Farida menjelaskan, dalam kasus kecelakaan itu, Topandri mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.
Baca juga: Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Gara-gara Kasus Ini
Ia menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh CK (13) dan berboncengan dengan adiknya A (7) dan B alias N (14).
Akibat benturan yang cukup keras, CK dan A dikabarkan meninggal di tempat. Sementara N, masih sempat dirujuk ke RS.
Olah TKP Satlantas Polres PALI
Unit Laka Lantas Satlantas Polres PALI sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Kepolisian dalam olah TKP memastikan penyebab dan kronologi kecelakaan tersebut pada Senin (25/12/2023.
Pasca kecelakaan kemarin, Unit Laka Polres PALI bersama Tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel kembali melakukan pemeriksaan mencari bahan analisa tambahan di TKP kecelakaan.
Kasat Lantas AKP Kukuh F mengatakan, pihaknya bersama TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melakukan investigasi berusaha mengukur jarak awal titik tabrakan untuk menganalisa penyebab kecelakaan tersebut.
“Kita dibantu tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melaksanakan olah TKP, menganalisis penyebab lakalantas yang melibatkan motor dengan mobil yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” jelasnya.
AKP Kukuh mengimbau kepada orang tua agar anak di bawah umur jangan dibiarkan menggunakan kendaraan, tunggu sampai dewasa atau umur 17 tahun ke atas.
“Karena banyak korban terjadi kecelakaan pada anak di bawah umur,” tambah dia.