Peristiwa Nasional
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Gara-gara Kasus Ini
Diketahui, Indra Charismiadji adalah juru bicara (jubir) Timnas AMIN. Menurut Aziz, Indra ditangkap dalam kasus perpajakan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Aziz Yanuar membenarkan penangkapan terhadap Indra Charismiadji.
Diketahui, Indra Charismiadji adalah juru bicara (jubir) Timnas AMIN. Menurut Aziz, Indra ditangkap dalam kasus perpajakan.
"Iya benar (Indra Charismiadji ditangkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).
Secara terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf menjelaskan gamblang kasus apa yang menjerat Indra.
Penangkapan Kejari Jaktim terhadap Indra itu karena kasus pajak. Selama ini sebetulnya sudah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Menurut Ari, Indra diduga terlibat dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1.1 miliar di sebuah perusahaan.
"[Kasusnya] diduga penggelapan pajak [sebesar] Rp1,1 miliar di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun," terang Ari, Rabu.
Sebetulnya kasus perpajakan yang menjerat Indra masih bisa dibicarakan baik-baik.
Pihaknya karena itu kaget ketika kini dilimpahkan ke Kejari Jaktim.
Indra dikonfirmasi juga sudah ditahan oleh kejari Jaktim sejak Rabu kemarin.
Indra tidak sendiri terjerat kasus tersebut. Bersamanya Kejari menahan pula seseorang bernama Ike Andriani.
Indra dan Ike memiliki peran berbeda. Masing-masing sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya serta pengelola juga pengendali.
Penuturan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra dan Ike tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, ke kas negara.
Akibatnya, aksi Indra dan Ike itu merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," beber Cakra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AMIN-Indra-Charismiadji.jpg)