Peristiwa Nasional
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Gara-gara Kasus Ini
Diketahui, Indra Charismiadji adalah juru bicara (jubir) Timnas AMIN. Menurut Aziz, Indra ditangkap dalam kasus perpajakan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Jubir AMIN, Indra Charismiadji, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/12/28/duduk-perkara-kasus-jubir-amin-indra-charismiadji-terkait-dugaan-penggelapan-pajak-rp11-m
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AMIN-Indra-Charismiadji.jpg)