Peristiwa Nasional

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Gara-gara Kasus Ini

Diketahui, Indra Charismiadji adalah juru bicara (jubir) Timnas AMIN. Menurut Aziz, Indra ditangkap dalam kasus perpajakan. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Gara-gara Kasus Ini
KolaseTribunGorontalo
Jubir Timnas Anies - Muhamimin (AMIN), Indra Charismiadji ditangkap Kejari. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Aziz Yanuar membenarkan penangkapan terhadap Indra Charismiadji.

Diketahui, Indra Charismiadji adalah juru bicara (jubir) Timnas AMIN. Menurut Aziz, Indra ditangkap dalam kasus perpajakan. 

"Iya benar (Indra Charismiadji ditangkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).

Secara terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf menjelaskan gamblang kasus apa yang menjerat Indra. 

Penangkapan Kejari Jaktim terhadap Indra itu karena kasus pajak. Selama ini sebetulnya sudah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Menurut Ari, Indra diduga terlibat dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1.1 miliar di sebuah perusahaan. 

"[Kasusnya] diduga penggelapan pajak [sebesar] Rp1,1 miliar di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun," terang Ari, Rabu.

Sebetulnya kasus perpajakan yang menjerat Indra masih bisa dibicarakan baik-baik. 

Pihaknya karena itu kaget ketika kini dilimpahkan ke Kejari Jaktim.

 Indra dikonfirmasi juga sudah ditahan oleh kejari Jaktim sejak Rabu kemarin. 

Indra tidak sendiri terjerat kasus tersebut. Bersamanya Kejari menahan pula seseorang bernama Ike Andriani.

Indra dan Ike memiliki peran berbeda. Masing-masing sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya serta pengelola juga pengendali. 

Penuturan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra dan Ike tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, ke kas negara.

Akibatnya, aksi Indra dan Ike itu merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," beber Cakra.

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Jubir AMIN, Indra Charismiadji, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/12/28/duduk-perkara-kasus-jubir-amin-indra-charismiadji-terkait-dugaan-penggelapan-pajak-rp11-m

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved