Peristiwa Nasional
Ketua KPU Lubuklinggau Sumsel Jadi Tersangka karena Tabrak Pemotor hingga Tewas, Ditahan 20 Hari
Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara untuk menaikan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Olah-TKP-kecelakaan-yang-melibatkan-Ketua-KPU-Lubuklinggau.jpg)
Ketua KPU, Topandri Dinilai Lalai
Melalui gelar perkara, Satlantas Polres PALI menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh ketua KPU, Topandri.
Topandri disebut memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya menimbulkan kecelakan.
Karena kini jadi tersangka, Topandri sesuai regulasi akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat," ujarnya.
"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Untuk ancaman hukumannya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Ketika ditanya terkait adanya upaya damai antara kedua belah pihak, AKP Kukuh mengatakan untuk kasus kecelakaan yang dinaikkan ke proses penyelidikan ini akan tetap dilanjutkan.
"Untuk upaya damai itu ranahnya antara pengemudi mobil dengan pihak korban, untuk upaya hukum tetap diproses," ucapnya.
Menurutnya Polres PALI tidak memfasilitasi mediasi jika ada upaya damai dari kedua belah pihak.
"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak."
"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. (*)
Disklaimer: Naskah Berita Ini Dihimpun dari jogja.tribunnews.com dan humas.polri.go.id