Peristiwa Nasional
Ketua KPU Lubuklinggau Sumsel Jadi Tersangka karena Tabrak Pemotor hingga Tewas, Ditahan 20 Hari
Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara untuk menaikan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Olah-TKP-kecelakaan-yang-melibatkan-Ketua-KPU-Lubuklinggau.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Topandri, ditetapkan tersangka sejak Rabu (27/12/2023).
Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara untuk menaikan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh Fefrianto, Rabu (27/12/2023).
Informasinya, gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan dua bocah itu dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.
Secara rinci Farida menjelaskan, dalam kasus kecelakaan itu, Topandri mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.
Baca juga: Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Gara-gara Kasus Ini
Ia menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh CK (13) dan berboncengan dengan adiknya A (7) dan B alias N (14).
Akibat benturan yang cukup keras, CK dan A dikabarkan meninggal di tempat. Sementara N, masih sempat dirujuk ke RS.
Olah TKP Satlantas Polres PALI
Unit Laka Lantas Satlantas Polres PALI sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Kepolisian dalam olah TKP memastikan penyebab dan kronologi kecelakaan tersebut pada Senin (25/12/2023.
Pasca kecelakaan kemarin, Unit Laka Polres PALI bersama Tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel kembali melakukan pemeriksaan mencari bahan analisa tambahan di TKP kecelakaan.
Kasat Lantas AKP Kukuh F mengatakan, pihaknya bersama TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melakukan investigasi berusaha mengukur jarak awal titik tabrakan untuk menganalisa penyebab kecelakaan tersebut.
“Kita dibantu tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melaksanakan olah TKP, menganalisis penyebab lakalantas yang melibatkan motor dengan mobil yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” jelasnya.
AKP Kukuh mengimbau kepada orang tua agar anak di bawah umur jangan dibiarkan menggunakan kendaraan, tunggu sampai dewasa atau umur 17 tahun ke atas.
“Karena banyak korban terjadi kecelakaan pada anak di bawah umur,” tambah dia.
Ketua KPU, Topandri Dinilai Lalai
Melalui gelar perkara, Satlantas Polres PALI menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh ketua KPU, Topandri.
Topandri disebut memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya menimbulkan kecelakan.
Karena kini jadi tersangka, Topandri sesuai regulasi akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat," ujarnya.
"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Untuk ancaman hukumannya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Ketika ditanya terkait adanya upaya damai antara kedua belah pihak, AKP Kukuh mengatakan untuk kasus kecelakaan yang dinaikkan ke proses penyelidikan ini akan tetap dilanjutkan.
"Untuk upaya damai itu ranahnya antara pengemudi mobil dengan pihak korban, untuk upaya hukum tetap diproses," ucapnya.
Menurutnya Polres PALI tidak memfasilitasi mediasi jika ada upaya damai dari kedua belah pihak.
"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak."
"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. (*)
Disklaimer: Naskah Berita Ini Dihimpun dari jogja.tribunnews.com dan humas.polri.go.id