Berita Kabupaten Gorontalo

BNN Kabupaten Gorontalo Usul Pemkab dan DPRD Bikin Perda Pemberantasan Narkoba

BNN Kabupaten Gorontalo mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan pemberantasan dan peredaran Narkoba.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kepala BNN Kabupaten Gorontalo Abdul Karim Engahu 

BNN Kabupaten Gorontalo Ungkap 1 Kasus Narkotika Sepanjang 2023

Kepala BNN Kabupaten Gorontalo Abdul Karim Engahu, saat memberikannya penjelasan di Press Release BNN Kabupaten Gorontalo tahun 2023.
Kepala BNN Kabupaten Gorontalo Abdul Karim Engahu, saat memberikannya penjelasan di Press Release BNN Kabupaten Gorontalo tahun 2023. (TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU)

BNN Kabupaten Gorontalo mengungkap 1 kasus narkotika sepanjang 2023.

BNN Kabupaten Gorontalo dan BNN Provinsi Gorontalo berhasil menyita 500 gram ganja

"Kita memang sejauh ini untuk melakukan penindakan, harus berkoordinasi dengan Tim Asasement Terpadu (TAT) BNNP," ungkap Fikri Rinaldi, Penyidik BNN Kabupaten Gorontalo saat Press Release di Kantor BNN Kabupaten Gorontalo, Rabu (27/12/2023). 

500 gram ganja itu, lanjut Fikri, merupakan barang bukti dari terdakwa Arman Hasan (AH) pada Maret 2023 lalu. 

"Modus operandi dari Arman ini, ia membeli atau mendapat kontak dari Lingkar Ganja Indonesia (LGI)," terang Fikri. 

"Kemudian Arman mendapatkan barang haram itu melalui salah satu jasa pengiriman barang (JNE)," tambahnya. 

Arman diketahui merupakan warga Kabupaten Bone Bolango tapi lokus kejadian berada di wilayah hukum BNN Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Telaga. 

Perkembangannya saat ini lanjut Fikri, Arman telah divonis dengan sanksi 5 tahun 7 bulan penjara. 

"Karena berdasarkan fakta yang TAT dapatkan, yang bersangkutan hanyalah pengguna, tapi karena ingin mengambil keuntungan lebih, ia pada akhirnya ikut menjual," tandas Fikri. 

Sepanjang tahun 2023, BNN Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan BNN Kabupaten/Kota diketahui telah melampaui target pemberantasan.

Alokasi anggaran Rp 700 juta tahun 2023 diproyeksikan pada 12 kasus dengan status P21, namun tercatat hingga akhir tahun 2023, sudah ada 14 berkas P21. 

Bahkan sejumlah kasus diketahui berakahir pada rehabilitasi dan pemberhentian karena alat bukti yang tidak cukup (SP3). 

Tahun 2024, dalam rangka kemudahan dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Gorontalo, BNN bersama dengan Kejaksaan, Polres, Dinas Kesehatan dan Kemenkumham akan membentuk TAT. 

"Ini menjadi komitmen kita bersama, terlebih saat ini dengan adanya Pak Abdul Karim sebagai Plt BNN Kabupaten, saya rasa terobosan ini akan didukung secara penuh," tutup Fikri. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved