Berita Kabupaten Gorontalo
BNN Kabupaten Gorontalo Usul Pemkab dan DPRD Bikin Perda Pemberantasan Narkoba
BNN Kabupaten Gorontalo mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan pemberantasan dan peredaran Narkoba.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Abdul-Karim-Engahu-888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan pemberantasan dan peredaran Narkoba.
BNN Kabupaten Gorontalo telah mengusulkan pembentukan Perda tersebut ke Pemkab dan DPRD Gorontalo.
Hal itu diungkapkan Romi Saleh Sub koordinator Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Gorontalo, saat melakukan Press Release, Rabu (27/12/2023).
"Sejak 2018 kami usulkan, namun sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjutnya," ungkap Romi.
Romi menyebut bilamana aturan tersebut merupakan amanat dari Permendagri No. 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
"Perlu adanya inisiatif dari DPRD maupun Pemkab Gorontalo dalam rangka mereaksikan perdanya. Namun sejauh ini kita masih berupaya mengkoordinasikan hal tersebut," ulasnya.
Romin menjelaskan bahwa BNN telah menyelesaikan program Kampung Bersinar dan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba.
"Tahun ini kita laksanakan Kampung Bersinar di Kelurahan Dutulanaa dan Desa Luhu".
Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba lanjut Romi, juga dilaksanakan di dua lokasi tersebut.
Plt. Kepala BNN Kabupaten Gorontalo Abdul Karim Engahu, menjelaskan secara umum seluruh program BNN telah diselesaikan.
Eksekusi dari program-program itu, tak lepas dari maksimalnya serapan dan realisasi anggaran pada sejumlah seksi.
"Hampir secara keseluruhan sudah terealisasi. Adapun yang belum, penyebabnya saya rasa kondisional karena beberapa diantaranya menyesuaikan dengan perkembangan dan fakta lapangan," ulas Abdul Karim di hadapan awak media.
Abdul Karim berharap pada proyeksi program di tahun 2024, BNN Kabupaten Gorontalo akan terus berupaya bekerja dan berkolaborasi dengan seluruh pihak, guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gorontalo.
"Kolaborasi harus ditingkatkan baik dengan BNN Provinsi, Kepolisian, stakeholder di daerah, lebih khusus kepada rekan-rekan media dalam mempublikasikannya kepada masyarakat," pungkasnya.
Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Kasubbag Umum Erma Suryani Karim, Seksi Rehabilitasi Nurlinda Haji Ali dan Penyidik BNN Kabupaten Gorontalo Fikri Rinaldi S Belike
BNN Kabupaten Gorontalo Ungkap 1 Kasus Narkotika Sepanjang 2023
BNN Kabupaten Gorontalo mengungkap 1 kasus narkotika sepanjang 2023.
BNN Kabupaten Gorontalo dan BNN Provinsi Gorontalo berhasil menyita 500 gram ganja
"Kita memang sejauh ini untuk melakukan penindakan, harus berkoordinasi dengan Tim Asasement Terpadu (TAT) BNNP," ungkap Fikri Rinaldi, Penyidik BNN Kabupaten Gorontalo saat Press Release di Kantor BNN Kabupaten Gorontalo, Rabu (27/12/2023).
500 gram ganja itu, lanjut Fikri, merupakan barang bukti dari terdakwa Arman Hasan (AH) pada Maret 2023 lalu.
"Modus operandi dari Arman ini, ia membeli atau mendapat kontak dari Lingkar Ganja Indonesia (LGI)," terang Fikri.
"Kemudian Arman mendapatkan barang haram itu melalui salah satu jasa pengiriman barang (JNE)," tambahnya.
Arman diketahui merupakan warga Kabupaten Bone Bolango tapi lokus kejadian berada di wilayah hukum BNN Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Telaga.
Perkembangannya saat ini lanjut Fikri, Arman telah divonis dengan sanksi 5 tahun 7 bulan penjara.
"Karena berdasarkan fakta yang TAT dapatkan, yang bersangkutan hanyalah pengguna, tapi karena ingin mengambil keuntungan lebih, ia pada akhirnya ikut menjual," tandas Fikri.
Sepanjang tahun 2023, BNN Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan BNN Kabupaten/Kota diketahui telah melampaui target pemberantasan.
Alokasi anggaran Rp 700 juta tahun 2023 diproyeksikan pada 12 kasus dengan status P21, namun tercatat hingga akhir tahun 2023, sudah ada 14 berkas P21.
Bahkan sejumlah kasus diketahui berakahir pada rehabilitasi dan pemberhentian karena alat bukti yang tidak cukup (SP3).
Tahun 2024, dalam rangka kemudahan dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Gorontalo, BNN bersama dengan Kejaksaan, Polres, Dinas Kesehatan dan Kemenkumham akan membentuk TAT.
"Ini menjadi komitmen kita bersama, terlebih saat ini dengan adanya Pak Abdul Karim sebagai Plt BNN Kabupaten, saya rasa terobosan ini akan didukung secara penuh," tutup Fikri.