Berita Kabupaten Gorontalo

BNN Kabupaten Gorontalo Usul Pemkab dan DPRD Bikin Perda Pemberantasan Narkoba

BNN Kabupaten Gorontalo mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan pemberantasan dan peredaran Narkoba.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kepala BNN Kabupaten Gorontalo Abdul Karim Engahu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan pemberantasan dan peredaran Narkoba.

BNN Kabupaten Gorontalo telah mengusulkan pembentukan Perda tersebut ke Pemkab dan DPRD Gorontalo. 

Hal itu diungkapkan Romi Saleh Sub koordinator Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Gorontalo, saat melakukan Press Release, Rabu (27/12/2023). 

"Sejak 2018 kami usulkan, namun sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjutnya," ungkap Romi. 

Romi menyebut bilamana aturan tersebut merupakan amanat dari Permendagri No. 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

"Perlu adanya inisiatif dari DPRD maupun Pemkab Gorontalo dalam rangka  mereaksikan perdanya. Namun sejauh ini kita masih berupaya mengkoordinasikan hal tersebut," ulasnya. 

Romin menjelaskan bahwa BNN telah menyelesaikan program Kampung Bersinar dan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba. 

"Tahun ini kita laksanakan Kampung Bersinar di Kelurahan Dutulanaa dan Desa Luhu".

Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba lanjut Romi, juga dilaksanakan di dua lokasi tersebut. 

Plt. Kepala BNN Kabupaten Gorontalo Abdul Karim Engahu, menjelaskan secara umum seluruh program BNN telah diselesaikan. 

Eksekusi dari program-program itu, tak lepas dari maksimalnya serapan dan realisasi anggaran pada sejumlah seksi. 

"Hampir secara keseluruhan sudah terealisasi. Adapun yang belum, penyebabnya saya rasa kondisional karena beberapa diantaranya menyesuaikan dengan perkembangan dan fakta lapangan," ulas Abdul Karim di hadapan awak media. 

Abdul Karim berharap pada proyeksi program di tahun 2024, BNN Kabupaten Gorontalo akan terus berupaya bekerja dan berkolaborasi dengan seluruh pihak, guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gorontalo. 

"Kolaborasi harus ditingkatkan baik dengan BNN Provinsi, Kepolisian, stakeholder di daerah, lebih khusus kepada rekan-rekan media dalam mempublikasikannya kepada masyarakat," pungkasnya. 

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Kasubbag Umum  Erma Suryani Karim, Seksi Rehabilitasi Nurlinda Haji Ali dan Penyidik BNN Kabupaten Gorontalo Fikri Rinaldi S Belike

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved