Berita Islami

Suami Mengaku Bujangan Apakah Jatuh Talak?  

Talak merupakan perkara memutuskan ikatan pernikahan. Rasulullah SAW pernah berkata, bahwa talak termasuk tiga perkara yang bercandanya serius

Editor: Fadri Kidjab
istockphoto
Ilustrasi guyon 

Pendapat pertama sebagaimana telah ditetapkan oleh penulis kitab al-Imla,  tidak jatuh talak suami yang mengaku tidak memiliki istri meskipun dalam hatinya meniati talak. 

Sebab, hal itu merupakan kebohongan murni. Dan pendapat ini pula yang dipegang oleh sebagian kalangan ulama Syafi’i.  (Lihat: Imam an-Nawawi, Raudhatut-Thalibin, juz VIII/180). Sementara pendapat kedua didukung oleh Abu Ishaq asy-Syairazi. 

Menurutnya, jika ada seorang laki-laki ditanya, “Apakah engkau mempunyai istri?” lalu dijawabnya, “Tidak,” maka jika tidak meniati talak, maka tidak jatuh talaknya. 

Sebab, ungkapan itu bukan ungkapan sharih. Namun, jika ia meniatinya, maka jatuhlah talaknya. (Lihat: Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, juz III/11). 

Namun, pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan sebagai kinayah.

Artinya, jika saat mengucapkan kalimat itu disertai niat, maka jatuhlah talaknya. Jika tidak disertai niat, maka talaknya tidak jatuh. 

ثُمَّ ذَكَرَ تَفَقُّهًا مَا حَاصِلُهُ أَنَّهُ كِنَايَةٌ عَلَى الْأَصَحِّ وَبِهِ صَرَّحَ النَّوَوِيُّ فِي تَصْحِيحِهِ وَأَنَّ لَهَا تَحْلِيفَهُ أَنَّهُ لَمْ يُرِدْ طَلَاقَهَا وَعَلَيْهِ جَرَى الْأَصْفُونِيُّ وَشَيْخُنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحِجَازِيُّ 

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan setelah mendalami konsekuensinya,  ungkapan tersebut merupakan kinayah talak menurut pendapat yang lebih shahih, sebagaimana yang ditegaskan oleh an-Nawawi dalam Tashhih-nya. 

Atas ungkapan ini, si istri berhak meminta sumpah bahwa suaminya tidak menghendaki talaknya. 

Pendapat ini pula yang pegang oleh guru kami Syekh Abu Abdullah al-Hijazi. (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal-Mathalib, juz III/325). 

Sementara mengiyakan pertanyaan seseorang, “Apakah kamu sudah menceraikan istrimu?” atau pertanyaan, “Bukankah kamu sudah cerai dengan istrimu?” maka mayoritas ulama Syafi’i sepakat bahwa ungkapan itu sebagai ungkapan sharih. 

Demikian seperti yang dikemukakan dalam kitab al-Mausu‘ah al-Kuwaitiyyah.

 وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: لَوْ قِيل لِرَجُلٍ: طَلَّقْتَ زَوْجَتَكَ، أَوْ أَطَلَّقْتَ زَوْجَتَكَ؟ اسْتِخْبَارًا - فَقَال: نَعَمْ، كَانَ إِقْرَارًا، وَإِنْ كَانَ الاِلْتِمَاسُ الإنْشَاءَ كَانَ تَطْلِيقًا صَرِيحًا، وَإِنْ جُهِل الْحَال حُمِل عَلَى الاِسْتِخْبَارِ 

Artinya: Ulama syafi’i berpendapat, seandainya seorang laki-laki ditanya, “Engkau telah menceraikan istrimu, ya?” atau “Apakah engkau telah menceraikan istrimu?” seraya menggali informasi, kemudian ia menjawab, “Benar,” maka ungkapan itu merupakan ikrar talak. 

Jika keadaan pertanyaan itu sebagai upaya mengungkap fakta, maka jawaban itu sebagai bentuk talak sharih. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved