Selasa, 28 April 2026

Berita Islami

Suami Mengaku Bujangan Apakah Jatuh Talak?  

Talak merupakan perkara memutuskan ikatan pernikahan. Rasulullah SAW pernah berkata, bahwa talak termasuk tiga perkara yang bercandanya serius

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Suami Mengaku Bujangan Apakah Jatuh Talak?  
istockphoto
Ilustrasi guyon 

Sementara jika keadaannya tidak diketahui, maka dapat diarahkan kepada upaya menggali informasi. (Lihat: Tim Kementerian Waqaf, al-Mausu’ah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Darus-Salasil], 1427 H, juz VII/263). 

Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asnal-Mathalib.

لَوْ (قَالَ) لَهُ شَخْصٌ (مُسْتَخِيرًا أَطَلَّقْت) زَوْجَتَك أَوْ طَلَّقْتهَا وَأَرَادَ الِاسْتِفْهَامَ (فَقَالَ نَعَمْ) أَوْ نَحْوَهَا مِمَّا يُرَادِفُهَا كَجَيْرَ وَأَجَلْ (فَإِقْرَارٌ بِهِ) أَيْ بِالطَّلَاقِ (وَيَقَعُ) عَلَيْهِ (ظَاهِرًا إنْ كَذَبَ 

Artinya: Seandainya, untuk mencari kabar seseorang berkata, “Apakah kamu menceraikan istrimu” atau “Kamu sudah menceraikannya, bukan?” dengan maksud bertanya, kemudian dijawab, “Betul” atau dengan kata-kata yang semakna, maka itu merupakan ikrar talak dan jatuh talaknya secara zahir meskipun ia berbohong,” (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal-Mathalib, juz III/324). 

Kesimpulannya adalah sebagai berikut:

1. Nikah, talak, dan rujuk merupakan perkara yang tidak bisa dipermainkan. 

Seriusnya dianggap serius. Begitu pun candaan atau guyonannya. 

2. Para suami jangan pernah mempermainkan kata talak. Sebab, bercanda pun bisa menyebabkan jatuh talak. 

3. Ungkapan talak yang sharih dapat menyebabkan jatuh talak walaupun tidak disertai niat. 

Sementara ungkapan talak berupa kinayah tidak menyebabkan jatuh talak selama tidak disertai niat dalam hati. 

4. Menurut pendapat kuat, ucapan suami mengaku tidak mempunyai istri saat ditanya, merupakan talak kinayah. Jika saat mengucapkan diniati sebagai talak, maka talaknya jatuh. Jika tidak disertai dengan niat, maka talaknya tidak jatuh.

5. Pengakuan suami sudah bercerai dengan istrinya, menurut ulama Syafi’i, dianggap ikrar talak sharih, baik disertai niat maupun tidak pada saat mengucapkannya. Wallahu a’lam.

 

(Sumber: Nu Online)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved