Berita Islami

Suami Mengaku Bujangan Apakah Jatuh Talak?  

Talak merupakan perkara memutuskan ikatan pernikahan. Rasulullah SAW pernah berkata, bahwa talak termasuk tiga perkara yang bercandanya serius

Editor: Fadri Kidjab
istockphoto
Ilustrasi guyon 

TRIBUNGORONTALO.COM – Talak merupakan perkara memutuskan ikatan pernikahan.

Rasulullah SAW pernah berkata, bahwa talak termasuk tiga perkara yang bercandanya dianggap serius. 

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ , وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ , النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ , وَالرَّجْعَةُ 

Artinya, “Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius, yakni nikah, talak, dan rujuk,” (HR. ath-Thabrani). 

Karena itu, lelaki yang berstatus suami sebaiknya tak mempermainkan kata talak, baik ucapan sharih (jelas) maupun kinayah (sindiran).

Kata-kata sharih bisa menjatuhkan talak walaupun tidak disertai niat. 

Begitu pun ucapan kinayah bisa menjatuhkan talak jika disertai niat. 

Namun, masih saja terdengar ada selorohan atau candaan para suami di hadapan rekan-rekannya yang mengatakan, “Aku tidak punya istri.” “Di sini, saya duda.” Atau, menjawab “iya,” dari pertanyaan rekannya, “Bukankah kamu sudah ceraikan istrimu?” 

Mengenai ucapan ini, ada tiga pandangan: 

Pertama, pandangan yang menganggap tidak apa-apa. Kedua, pandangan yang menganggap sebagai talak kinayah. Ketiga, pandangan yang menganggap sebagai talak sharih. 

Demikian seperti yang disebutkan oleh Imam al-Harmain dalam kitab Nihayatul-Mathlab fi Dirayatil-Mazhab. 

لو قيل: ألك زوجة؟ فقال: لا. قال أصحابنا: هذا كذبٌ صريح لا يتعلق به حكم، وقال المحققون: هذا كناية في الإقرار، قال القاضي: عندي أن هذا صريح في الإقرار بنفي الزوجية، وقال رضي الله عنه: إذا أشار المشير إلى امرأةٍ، فقال لبعلها: هذه زوجتك، فقال: لا، كان ذلك تصريحاً بالإقرار بنفي الزوجية 

Artinya: Jika seorang suami ditanya, “Apakah engkau memiliki istri?” Suami itu menjawab, “Tidak,” maka menurut sahabat-sahabat kami, itu kebohongan yang jelas, sehingga tidak ada hubungannya dengan hukum. Sementara menurut para ahli tahqiq, ucapan itu merupakan kinayah dalam ikrar talak. 

Sementara menurut Qadhi Abu Thayyib, “Hemat saya, itu ungkapan sharih dalam ikrar talak karena telah menafikan ikatan perkawinan.” 

Kemudian, menurut Imam asy-Syafi’i, jika seseorang menunjuk kepada seorang perempuan, lalu bertanya kepada suaminya, “Apakah ini istrimu?” Si suaminya menjawab, “Bukan!” Maka ucapan itu menjadi ucapan sharih ikrar talak karena menafikan ikatan perkawinan. (Lihat: Imam al-Harmain, Nihayatul-Mathlab fi Dirayatil-Mazhab, Terbitan Darul Minhaj, 2007, juz XIV/315). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved