Mahasiswa Demo

Penjelasan Polresta Gorontalo Terkait Proses Hukum Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa

Polresta Gorontalo Kota menjelaskan proses hukuman oknum polisi yang menganiaya dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Sidharta, saat menjelaskan di depan masa aksi terkait lama waktu proses hukuman oleh oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap dua mahasiswa. 

Riki menjelaskan, bahwa saat oknum polisi tersebut memarahi mereka, terdapat pula dua orang anggota KPMM yang sedang tidur di ruang tamu sekretariat.

Oknum polisi itu kembali bertanya kepadaZulfikar Baadi (19)  mahasiswa yang tertidur di ruang tamu tersebut

"Kamu yang pukul adik saya?," tanya oknum polisi itu ke Zulfikar. 

Zulfikar pun menjawab bukan dia yang melakukan pemukulan terhadap adik oknum polisi tersebut. 

Oknum polisi itu tak terima dengan jawaban Zulfikar yang baru bangun itu, polisi tersebut langsung menampar Zulfikar, hingga jatuh terkapar di lantai dengan menahan kesakitan.

"Mungkin karena si Zulfikar itu baru bangun dan tak terima karena dibangunkan dengan cara yang kurang baik, maka dia mengeluarkan muka yang kurang baik, hingga polisi itu menamparnya," jelasnya

Pihak KPMM mengecam dan mengutuk keras perilaku yang dilakukan oknum polisi itu. Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian Polresta Gorontalo.

"Kami telah melaporkan kepada pihak Polresta Gorontalo Kota, dan kebetulan juga oknum polisi itu bertugas di Mapolresta," tandasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved