Mahasiswa Demo

Penjelasan Polresta Gorontalo Terkait Proses Hukum Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa

Polresta Gorontalo Kota menjelaskan proses hukuman oknum polisi yang menganiaya dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Sidharta, saat menjelaskan di depan masa aksi terkait lama waktu proses hukuman oleh oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap dua mahasiswa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota menjelaskan proses hukuman oknum polisi yang menganiaya dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.

Penjelasan tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Kompol Leonardo Sidharta di depan masa aksi yang menggelar demo terkait permasalahan ini.

Leonardo menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah berkomitmen untuk menindak lanjuti perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut.

Saat ini, Polresta Gorontalo Kota juga telah memproses hukuman atas perbuatan oknum polisi tersebut.

"Kalau perwira, dia copot jabatan, kalau anggota pangkat bintara akan dievaluasi," jelas Leonardo saat menerima masa aksi di Mapolresta Gorontalo Kota, Kamis (14/12/2023).

Ia juga menjelaskan, bahwa perkara yang dibuat oleh oknum kepolisian itu akan diproses oleh Propam Polresta Gorontalo Kota.

Untuk proses penanganannya paling sebulan sampai setahun. Alasan perkara oknum kepolisian ditangani bidang propam dalam sebulan atau dua bulan lamanya itu, karena banyak perkara yang ditangani.

"Bukan ini aja yang diurusi, banyak perkara yang diurus," imbuhnya tegas.

Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Gorontalo Kota, Iptu Agustomo Ngurawan menjelaskan, proses hukuman dijalani oknum polisi yang memukul dua mahasiswa Goorontalo.

Menurut Agustomo, pihaknya telah memberikan sanksi tindakan fisik berupa push up dan memakaikan helm merah kepada oknum polisi tersebut.

"Tiap hari yang bersangkutan itu kami lakukan tindakan fisik sesuai perintah pimpinan Kapolresta Gorontalo Kota, yaitu berdiri hormat bendera sambil memakai helm merah dan juga push up," ujar Agustomo.

Tak hanya sampai ditindakan fisik, bahkan kata Agustomo, oknum polisi tersebut akan dilakukan proses persidangan.

Saat ini, kasus oknum polisi yang bernama Bripda Vikal Lamsu ini telah memasuki tahapan penyidikan.

Pihak Propam langsung mendatangi lokasi kejadian pasca Bripda Vikal Lamsu melakukan tindak kekerasan di Sekretariat Komunitas Pelajar Mahasiswa Mananggu (KPMM) di Jalan Kenangan, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo.

Propam Polresta Gorontalo itupun menanyakan kronologi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.

Pihak Propam juga telah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan perawatan secara medis.

"Setelah tahapan penyelidikan itu selesai, kami tingkatkan ke tahap penyidikan, namun ada kendala," ungkap Agustomo.

Kendala yang dimiliki Propam tersebut ialah pihak pelapor dan saksi tak mendatangi Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kendati, pihak Propam telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi maupun korban.

Surat tersebut dilayangkan kepada pelapor dua hari yang lalu Selasa (12/12/2023). Namun, pelapor tak kunjung datang hingga Kamis (14/12/2023).

"Surat panggilan yang kami layangkan itu seharusnya hari ini saksi dan korban itu harus menghadap. Karena kami sudah melakukan penyelidikan, gelar perkara hingga naik ke tingkat penyidikan," jelasnya kepada awak media.

Menurut Kasi Propam, para saksi dan pelapor itu juga tak memberikan alasan kenapa tak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pihaknya tersebut.

Untuk gelar sidang terhadap Bripda Vikal, kata Agustomo, pihaknya akan memberikan waktu sepekan kepada korban dan saksi untuk mengikuti proses penyidikan dari pihak Propam.

"Apabila semua pemeriksaan sudah selesai, kami akan memberikan waktu satu minggu untuk proses persidangan," imbuhnya.

Diketahui, Bripda Vikal Lamsu saat ini bertugas sebagai Sat Samapta di Polresta Gorontalo Kota

Sebelumnya, massa tergabung dalam kelompok Gerakan Mahasiswa Anti Kekerasan (Gemas) menggelar aksinya terkait pemukulan oknum polisi yang memukuli mahasiswa Gorontalo.

Kelompok Gemas tersebut merupakan organisasi mahasiswa yang berada di Universitas Negeri Gorontalo dan beberapa lainnya merupakan organisasi mahasiswa daerah.

Aksi tersebut terpusat di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo sekitar pukul 14.00 Wita.

Massa aksi menuntut kejelasan terkait hukuman yang diberikan oleh pihak kepolisian terhadap oknum polisi yang memukuli dua mahasiswa UNG tersebut.

Tak hanya itu, mahasiswa meminta untuk mempercepat sidang kode etik oknum polisi tersebut.

Mereka meminta transparansi terhadap proses hukuman yang sedang berjalan

Cerita Mahasiswa, Korban Dianiaya Polisi di Gorontalo

Suasana Sekretariat Komunitas Pelajar Mahasiswa Mananggu (KPMM) yang jadi lokasi polisi aniaya mahasiswa
Suasana Sekretariat Komunitas Pelajar Mahasiswa Mananggu (KPMM) yang jadi lokasi polisi aniaya mahasiswa (TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI)

Seorang oknum polisi Gorontalo diduga menganiaya dua mahasiswa asal Kecamatan Mananggu, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo

Menurut Ketua Komunitas Pelajar Mahasiswa Mananggu (KPMM) Riki Matali (22) yang juga sebagai korban, bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 06.30 Wita.

"Saat itu kami sedang tidur semua, tiba-tiba oknum polisi itu masuk ke sekret kami dan teriak-teriak," ujar Riki saat ditemui di Sekretariat KPMM, Selasa (12/12/2023).

Bukannya permisi atau salam, oknum polisi itu malahan teriak-teriak sambil mengeluarkan kata-kata kasar.

Akibat anggota KPMM itu sedang tidur, oknum polisi tersebut malahan semakin menjadi-jadi. 

Sampai membangunkan para mahasiswa tersebut dengan cara menendang sambil memaki-maki.

"Kami tidak tahu itu polisi sempat salam atau tidak, karena kami sedang tertidur pulas, dan dia menendang untuk membangunkan kami," ujarnya.

Usut punya usut, ternyata kemarahan oknum polisi itu, tak terima adiknya diduga dikeroyok oleh beberapa anggota KPMM.

Namun begitu, Riki menepis atas dugaan pengeroyokan adik dari oknum polisi tersebut. Dia menyatakan tak mengetahui peritiwa itu.

"Saat kami terbangun, polisi itu menanyakan terkait keberadaan seseorang yang terlibat masalah dengan adik kandungnya. Padahal, masalah yang melibatkan adiknya itu, sama sekali saya tidak tahu, dan ini tidak ada hubungannya dengan KPMM," jelas Riki.

Riki sudah menjelaskan tak mengetahui kasus yang menimpa adik oknum polisi itu, polisi tersebut tetap mengeluarkan nada kerasnya dengan emosi.

Kemudian, terus mengintimidasi dan melakukan tindakan fisik kepada Ketua KPMM itu,. Polisi itu mendorong kepalanya dengan tangannya sembari mengeluarkan kata ancaman.

"Kenapa kamu melawan. Kalian yang keroyok adik saya," kata dia meniruka ucapan polisi

Riki menjelaskan, bahwa saat oknum polisi tersebut memarahi mereka, terdapat pula dua orang anggota KPMM yang sedang tidur di ruang tamu sekretariat.

Oknum polisi itu kembali bertanya kepadaZulfikar Baadi (19)  mahasiswa yang tertidur di ruang tamu tersebut

"Kamu yang pukul adik saya?," tanya oknum polisi itu ke Zulfikar. 

Zulfikar pun menjawab bukan dia yang melakukan pemukulan terhadap adik oknum polisi tersebut. 

Oknum polisi itu tak terima dengan jawaban Zulfikar yang baru bangun itu, polisi tersebut langsung menampar Zulfikar, hingga jatuh terkapar di lantai dengan menahan kesakitan.

"Mungkin karena si Zulfikar itu baru bangun dan tak terima karena dibangunkan dengan cara yang kurang baik, maka dia mengeluarkan muka yang kurang baik, hingga polisi itu menamparnya," jelasnya

Pihak KPMM mengecam dan mengutuk keras perilaku yang dilakukan oknum polisi itu. Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian Polresta Gorontalo.

"Kami telah melaporkan kepada pihak Polresta Gorontalo Kota, dan kebetulan juga oknum polisi itu bertugas di Mapolresta," tandasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved